kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini keringanan yang diberikan bagi debitur multifinance terdampak Covid-19


Minggu, 29 Maret 2020 / 16:02 WIB
Begini keringanan yang diberikan bagi debitur multifinance terdampak Covid-19
ILUSTRASI. Ketua APPI Suwadi Wirato.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran Covid-19 menekan bisnis debitur perusahaan pembiayaan. Melihat hal ini Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) dan seluruh anggota memberikan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur terdampak.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menyatakan jenis keringanan yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Ada relaksasi pembayaran cicilan kredit, bisnis multifinance ikut terdampak

“Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM,” ujar Suwandi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Ia menambahkan, pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Lalu pengembalian formulir dilakukan melalui email. Terakhir persetujuan permohonan keringanan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

“Keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan. Debitur yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian keringanan yang telah disepakati bersama,” jelas Suwandi.

Baca Juga: Ada relaksasi kredit, APPI: Jangan sampai ada kesalahpahaman

Ia menekankan debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Tujuannya agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK). Ia menyebut perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×