kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini lo skema lengkap penyelamatan Jiwasraya usulan Kementerian BUMN


Jumat, 28 Februari 2020 / 00:36 WIB
Begini lo skema lengkap penyelamatan Jiwasraya usulan Kementerian BUMN
ILUSTRASI. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/1).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Pemerintah harus berkejaran waktu untuk segera menyelesaikan masalah yang membebat PT Asuransi Jiwasraya (Persero).  Sebab, target pembayaran sudah mendekat yakni di di akhir Maret.

 Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan, skema penyelamatan sekaligus pembayaran polis Jiwasraya sudah selesai disusun. “Saat ini sudah kami diskusikan dengan para stake holder,” ujar Tiko panggilan karib Wamen Menteri BUMN Erick Thohir ini/ (27/2). 

Menurut Tiko, peran pemerintah dalam upaya penyelamatan dan kewajiban pembayaran polis Jiwasraya melibatkan banyak pihak.

Pertama adalah Kementerian Keuangan. Selaian bendahara negara, posisi Kementerian Keuangan sangat krusial lantaran Kementerian Keuangan adalah pemegang saham 100% Jiwasraya.  Untuk itu, “Sebagai pemegang saham , Kementerian Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian asurani milik negara (Jiwasraya),” ujar Tiko.

Kedua, Kementerian BUMN. Dalam perusahaan asuransi negara, Kementerian BUMN adalah   kuasa pemegang saham (dari Kemenkeu) dengan peran sebagai pengelola BUMN. Sebagai pemegang kuasa pemegang saham, Kementerian BUMN juga wajib ikut bertanggungjawab atas kerugian perusahaan asuransi negara.

Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  yakni dengan peran dengan dukungan terhadap proses restrukturisasi dan melakukan monitoring secara berkala kepada perusahaan dan industri dengan aneka regulasi

Keempat, Kejaksaan Agung. “Saat ini, Kejaksaan sangat agresif dalam melakukan penyidikan dan melakukan penyitaan aset atas dugaan adanya kerugian negara sebagai akibat pengelolaan Jiwasraya,” ujar Tiko. Saat ini, kata Tiko, Kejaksaan Agung bahkan membentuk Tim Pelacak Aset (PER013/A/JA/06/2014 demi pemulihan aset.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua stake holder tersebut,” tandas Tiko.  Kondisi ini harus dilakukan lantaran defisit ekutitas yang harus dibutuhkan perusahaan asuransi milik negara ini superjumbo sampai Rp 29 triliun.

Baca Juga: Jiwasraya bayar cicilan klaim mulai Maret, begini skema lengkapnya




TERBARU

[X]
×