Reporter: Amanda Christabel | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022, sesuai Surat Edaran BI No. 17/52/DKSP tentang impelementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
PT Bank Central Asia turut mendukung ketentuan regulator perbankan dalam mendorong nasabah mengimplementasikan chip pada kartu debit BCA, untuk mengurangi tindak kejahatan dalam bertransaksi perbankan.
“Hingga Juni 2021, jumlah kartu debit BCA tercatat sekitar 24 juta dimana sekitar hampir 20,6 juta, atau setara dengan 85% sudah menggunakan chip,” ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn kepada KONTAN, Kamis (12/8).
Hera menjelaskan, untuk melakukan pertukaran kartu, nasabah dapat melakukan di hampir 900 mesin CS Digital BCA yang tersebar di seluruh Indonesia ataupun di kantor cabang BCA. Peralihan kartu berteknologi chip ini memungkinkan nasabah juga bisa melakukan transaksi debit secara daring, dengan mengaktifkannya melalui BCA mobile.
Baca Juga: Progres peralihan ke kartu debit berbasis chip di BCA sudah mencapai 85%
“Perseroan berharap dapat mencapai hasil yang optimal di tahun ini, dengan lebih mengintensifkan edukasi, mempermudah dan memperluas akses untuk penukarannya, disamping adanya promosi untuk mendorong konversi tersebut. Dapat kami sampaikan juga bahwa semua mesin ATM dan EDC BCA sudah mampu membaca kartu ATM chip,” tutup Hera.
Beralih ke informasi dari bank lain, PT Bank Negara Indonesia atau BNI, mencatatkan perkembangan proses penggantian kartu debit chip di BNI sampai dengan Juli 2021 sudah mencapai 92%.
“Kendala dalam mempercepat proses migrasi kartu debit chip ini adalah kondisi pandemi yang membatasi mobilitas masyarakat untuk ke luar rumah. Dengan kondisi tersebut, kami memberikan kesempatan bagi nasabah untuk melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe sampai dengan 30 November 2021 tanpa dikenakan biaya,” ujar Sekretaris Perusahaan BNI, Mucharom kepada KONTAN, Sabtu (14/8).
Mucharom juga menjelaskan, untuk mempercepat proses migrasi ini pihaknya melakukan edukasi dan sosialisasi secara rutin kepada nasabah. Dirinya bilang, penggantian kartu debit magnetic stripe dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI.
“Atau dapat juga melalui DigiCS, yaitu perangkat digital BNI yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi self service 24 jam seperti pembukaan rekening dan ganti kartu tanpa dikenakan biaya,” tambahnya.
Selain itu, Mucharom juga menyampaikan bagi nasabah yang telah melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe menjadi kartu debit chip dapat menikmati cashback atas transaksi pertama di kartu debit BNI berbasis chipnya. “Baik transaksi e-commerce maupun transaksi melalui EDC di merchant atau toko, dan dapat menikmati berbagai program penawaran menarik di berbagai merchant terkemuka,” tutup Mucharom.
Selanjutnya: Bankir atur strategi mendorongkrak transaksi uang elektronik di masa pandemi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News