kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Begini upaya Bareskrim Polri berantas koperasi yang melanggar aturan


Selasa, 21 Juli 2020 / 11:47 WIB
Begini upaya Bareskrim Polri berantas koperasi yang melanggar aturan
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri telah menerapkan berbagai upaya dalam memberantas koperasi yang melanggar aturan. Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Widodo Rahino mengakui perkembangan kejahatan bermodus koperasi muncul karena tidak ada sanksi hukum pada regulasi koperasi.

“Tidak ada sanksi hukum pada regulasi koperasi digunakan oleh oknum untuk mencatut nama koperasi. Sehingga oknum melakukan tindak pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, seperti penghimpunan dana, penipuan atau penggelapan,” ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7).

Baca Juga: Kemenkop UKM, OJK, Bareskrim gandengan berantas investasi Ilegal berkedok koperasi

Oleh sebab itu, Kepolisian menggunakan regulasi lain untuk menjerat oknum yang melakukan modus kejahatan koperasi bila menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dengan membuat produk koperasi yang menyerupai produk perbankan.

Biasanya produk ini ditawarkan dengan janji memberikan keuntungan yang besar sesuai. Modus ini bisa dijerat lewat UU Perbankan.

“UU Pidana Umum bagi yang memberikan iming-iming atau janji palsu untuk melakukan penipuan dengan maksud mendapatkan keuntungan yang besar. UU Pidana Umum bagi yang menggelapkan aset koperasi, anggota, atau masyarakat. UU TPPU bagi tindak pidana pencucian uang seperti placement, layering, integration,” papar Widodo.

Selain itu, ia menekankan meski pelaku modus kejahatan koperasi kebanyakan adalah pengurus koperasi atau individu, kepolisian juga membidik badan usaha atau korporasi. Hal ini sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian masyarakat. Hal ini nampak pada penanganan kasus Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan KSP Indosurya Cipta.

“Sebagai tindak lanjut, perhatian dan kesepakatan terkait tindak kejahatan bermodus koperasi yang telah terpetakan di pusat akan disampaikan kepada jajaran kepolisian di daerah. Sehingga terdapat keseragaman pemahaman tentang pengawasan koperasi dan terjalin kerja sama pencegahan dan penanganan yang efektif antara kepolisian dengan dinas di daerah,” jelasnya. 

Baca Juga: Pengawasan Belepotan, Kasus Gagal Bayar Koperasi Terus Bermunculan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×