kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Begini upaya Jamkrindo mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional


Selasa, 07 Juli 2020 / 21:00 WIB
ILUSTRASI. Penjaminan kredit modal kerja UMKKM dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Selain menjalankan protokol Kesehatan untuk mengantisipasi dampak pandemi covid-19, pemerintah juga menginisiasi sejumlah ketentuan untuk memastikan perekonomian tetap berjalan melalui program PEN.

Terkait dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, pemerintah mengeluarkan ketentuan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: OJK pastikan Kookmin berkomitmen selesaikan masalah di Bank Bukopin

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.06/2020 tentang Penugasan kepada Jamkrindo untuk Melaksanakan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

”Melalui serangkaian stimulus yang diinisiasi oleh pemerintah dan dukungan dari Lembaga terkait, termasuk kami di perusahaan penjaminan, kami berharap bahwa perekonomian di sektor riil bisa bergerak lagi dan angkatan kerja bisa terserap lebih banyak lagi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×