kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Begini upaya Jamkrindo mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional


Selasa, 07 Juli 2020 / 21:00 WIB
Begini upaya Jamkrindo mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional
ILUSTRASI. Penjaminan kredit modal kerja UMKKM dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Selain menjalankan protokol Kesehatan untuk mengantisipasi dampak pandemi covid-19, pemerintah juga menginisiasi sejumlah ketentuan untuk memastikan perekonomian tetap berjalan melalui program PEN.

Terkait dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, pemerintah mengeluarkan ketentuan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: OJK pastikan Kookmin berkomitmen selesaikan masalah di Bank Bukopin

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan yakni Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.06/2020 tentang Penugasan kepada Jamkrindo untuk Melaksanakan Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

”Melalui serangkaian stimulus yang diinisiasi oleh pemerintah dan dukungan dari Lembaga terkait, termasuk kami di perusahaan penjaminan, kami berharap bahwa perekonomian di sektor riil bisa bergerak lagi dan angkatan kerja bisa terserap lebih banyak lagi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×