kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Beleid asuransi sosial tak pengaruhi dapen


Rabu, 08 Mei 2013 / 11:15 WIB
Beleid asuransi sosial tak pengaruhi dapen
ILUSTRASI. JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.


Reporter: Feri Kristianto, Mona Tobing, Issa Almawadi |

JAKARTA. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS tidak mencemaskan pengelola dana pensiun (dapen). Menurut Djoni Rolindrawan, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), industri masih mengandalkan swasta. Makanya mereka optimistis, pertumbuhan dapen seperti di 2012.

Beleid yang muncul 9 April 2013 itu menyebutkan, semua instansi pemerintah, wajib memotong 8% dari penghasilan bulanan PNS ke iuran pensiun dan hari tua. Perinciannya, 4,75% untuk program pensiun dan 3,25% untuk tunjangan hari tua. Aturan ini berlaku untuk semua PNS atau 4,7 juta orang.

Djoni menyatakan, nasabah incaran industri dapen bukan PNS. Taspen dan Jamsostek yang melayani PNS. "Kami tidak khawatir, sasaran bukan itu," kata Djoni Senin (6/5).

Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan  (ADPLK) belum mendalami PP itu. Namun mereka melihat, beleid tersebut  tak berdampak signifikan ke industri DPLK. "Aturan baru ini mengatur tunjangan pensiun bagi PNS, bukan karyawan swasta atau BUMN," kata Nur Hasan

Sebenarnya industri dapen fokus di revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199.  Revisi itu terkait keleluasaan investasi dan rating investment grade untuk rating obligasi. Revisi dua beleid tersebut dapat membantu pertumbuhan aset kelolaan industri.

Stabilnya harga emas menjadi alasan bagi pelaku memohon revisi. Dengan begitu, instrumen ini menjadi salah satu pilihan menjaga atau menahan imbal hasil ketika pasar modal berfluktuasi. Meski, tidak semua pelaku dapen berminat dengan emas.

Terkait invesment grade,  dapen meminta agar rating investment grade tidak dibatasi. Jika selama ini, dapen hanya boleh membeli obligasi yang memiliki rating AAA, ke depan dibebaskan. ADPI juga akan memberikan masukan ke Otoritas Jasa Keuangan soal persentase penyertaan langsung menjadi 15%, dari  10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×