Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru mengenai pengaturan pengawasan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP). Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 4/POJK 05/2018 tentang PPSP.
Dalam beleid ini antara lain diatur soal rasio likuiditas PPSP paling rendah 110%. Selain itu, rasio permodalan ditetapkan paling tinggi 10 kali yang dihitung menggunakan gearing ratio yaitu perbandingan pinjaman yang diterima dibandingkan ekuitas.
Tak hanya dari aspek kesehatan keuangan, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Bambang W Budiawan mengatakan, faktor lain yang diatur adalah fungsi pengawasan berbasis risiko dan pengaturan kepatuhan. "Sejak peralihan pengawasan terhadap PPSP dari Kemkeu ke OJK diperlukan dasar hukum pengawasan OJK," kata dia, kepada KONTAN, Rabu (4/4).
Direktur Sarana Multigriya Finansial (SMF) Trisnadi Yulrisman mengaku, pengawasan tersebut akan berdampak baik pada perkembangan industri. Ia optimistis pembiayaan sekunder perumahan di tahun ini semakin bergairah.
Tahun ini, SMF membidik penyaluran pembiayaan sebesar Rp 9 triliun. Nominal ini naik 26,8% dari realisasi 2017 senilai Rp 7,1 triliun. Sampai Februari 2018, SMF telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp 1,8 triliun.
Aturan ini juga akan meningkatkan kepercayaan investor pada perusahaan. Seperti saat SMF mencari pendanaan lewat penerbitan surat utang maupun Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang berkaitan dengan investor. "Ini menjadi nilai tambah buat kami," ujar Trisnadi.
Poin Aturan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP) |
1. Kepemilikan saham PPSP seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah RI |
2. PPSP dapat menjalankan kegiatan usaha: sekuritisasi; penyaluran pembiayaan kepada lembaga penyalur KPR; pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah; kegiatan usaha lain yang mendukung pembangunan dan pengembangan di bidang pembiayaan perumahan dengan persetujuan pemegang saham |
3. PPSP dapat menjalakan pembiayaan syariah dengan membentuk UUS terlebih dahulu |
4. Sumber pendanaan untuk kegiatan usaha PPSP diperoleh dalam bentuk: penyertaan modal negara; surat utang; pinjaman; sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. |
5. Rasio likuiditas ditetapkan paling rendah sebesar 110% |
6. Rasio permodalan ditetapkan paling tinggi 10 kali dengan menggunakan gearing ratio yaitu perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima dibandingkan ekuitas PPSP |
Sumber: POJK No 4/POJK/05/2018
Pendirian Unit Syariah SMF
Pendirian unit usaha syariah (UUS) PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) diperkirakan rampung di semester I 2018. SMF optimistis pembiayaan syariah bisa meningkat.
Direktur SMF Trisnadi Yulrisman mengatakan, di sepanjang tahun lalu pembiayaan syariah menyumbang 10% dari total pembiayaan Rp 7,1 triliun. Pembiayaan syariah SMF bekerjasama dengan BRI Syariah, Bank Muamalat, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Untuk pembiayaan syariah memang tidak ada target tertentu. Tapi kami harapkan kontribusinya minimal sama dengan tahun lalu 10% atau bisa lebih meningkat lagi," ujar Trisnadi, Rabu (4/4). Pendirian UUS ini, untuk pengembangan bisnis SMF dan mendukung pengembangan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News