kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid konsolidasi perbankan dinilai terburu-buru


Senin, 06 Januari 2020 / 20:11 WIB
Beleid konsolidasi perbankan dinilai terburu-buru
ILUSTRASI. Bank Maspion Tbk. OJK menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Di lain sisi, OJK juga kabarnya bakal mulai meningkatkan kewajiban modal BUKU 2, dan BUKU 2. Sejumlah bank cilik pun kini tengah bersiap menambah modalnya.

“Seperti kita tahu, OJK akan meningkatkan ketentuan modal BUKU 1 mulai 2020 menjadi minimum Rp 1 triliun. Kemudian pada 2021 meningkat menjadi Rp 2 triliun, dan minimum Rp 3 triliun pada 2022," kata Direktur Kepatuhan Bank IBK Indonesia Alexander F. Rori dalam paparan publik akhir Desember lalu.

"Dengan rights issue ini maka modal kami akan menjadi Rp 1,3 triliun sehingga masih akan memenuhi ketentuan pada 2020. Sementara dengan tambahan Rp 1 triliun tahun depan maka modal kami pada akhir 2020 akan menjadi Rp 2,4 triliun,” lanjutnya.

Baca Juga: Soal Jiwasraya, Kejagung: Potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 13,7 triliun

Sementara ketika dikonfirmasi Kontan.co.id soal ketentuan penambahan modal, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo bilang Otoritas masih dalam proses kajian.

Adapun sejumlah bankir BUKU 1, dan BUKU 2 menilai aksi Otoritas menerbitkan beleid konsolidasi ini terlalu terburu-buru. Apalagi saat ini kondisi ekonomi nasional dan global juga belum stabil.

Direktur Utama PT Bank Maspion Tbk (BMAS) Herman Halim menyatakan, selain soal ekonomi yang belum stabil, ketentuan konsolidasi ini sejatinya juga bakal jadi beban bagi bank kecil.

“Saya kira OJK terlalu terburu-buru, menerbitkan ketentuan konsolidasi ini. Apalagi saat ini sejumlah ketentuan juga membuat bank mengeluarkan biaya tambahan, ini belum termasuk iuran rutin ke OJK,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (6/1).

Baca Juga: Ungkap kasus Jiwasraya, Kejagung panggil OJK




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×