kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid konsolidasi perbankan dinilai terburu-buru


Senin, 06 Januari 2020 / 20:11 WIB
Beleid konsolidasi perbankan dinilai terburu-buru
ILUSTRASI. Bank Maspion Tbk. OJK menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 26 Desember lalu menerbitkan POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Via beleid ini, OJK bakal dapat memaksa bank menggelar aksi konsolidasi.

“Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi dapat dilakukan atas dasar: a. Inisiatif bank dan KCBLN yang bersangkutan; atau b. Tindakan pengawasan OJK,” tulis pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga: Kejagung buka peluang panggil Rini Soemarno jadi saksi kasus Jiwasraya

Sayangnya, belum ada penjelasan lebih lanjut soal pertimbangan yang bisa jadi dasar tindakan OJK. Sejumlah pejabat OJK juga belum merespons pertanyaan yang dikirim Kontan.co.id hingga berita ini diturunkan.

Sementara November lalu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana usai gelaran Indonesian Banking Expo (IBEX) sempat menyatakan pihaknya memang tengah mengkaji ketentuan soal konsolidasi ini.

Ia bilang, selain secara organik alias melalui transaksi bisnis belaka antar bank, OJK juga bakal ambil peran dalam mendorong aksi konsolidasi perbankan. Langkah ini bisa diambil OJK agar sejumlah bank kecil yaitu bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 yang kekurangan modal tidak mengganggu sistem stabilitas keuangan nasional.

“Yang paling penting apakah pemilik BUKU 1, BUKU 2 masih bisa menghadapi tantangan dinamika global, maupun internal? Ke depan ada fintech, peer to peer lending, shadow banking, dan lainnya. Mampukah mereka menghadapi tantangan tersebut, jangan malah sampai mengganggu stabilitas sistem keuangan,” ungkap Heru kala itu.

Baca Juga: Implementasi PSAK 71, CKPN bank besar melonjak tajam

Heru juga mengaku Otoritas sejatinya telah memantau sejumlah bank menengah-kecil yang berkinerja baik, dan yang modalnya makin cekak. Nah, peningkatan kewajiban permodalan bisa jadi indikator yang makin memperbesar disparitas antar bank kecil yang punya kecukupan modal dengan yang tidak.

“Bank mana yang perlu cepat dikonsolidasikan, tentu perlu aturan yang heavy ended, misalnya ketentuan bank kecil mesti ditambah agar mereka lebih kuat, dan tentunya dikombinasikan dengan market driven,” lanjut Heru.

Di lain sisi, OJK juga kabarnya bakal mulai meningkatkan kewajiban modal BUKU 2, dan BUKU 2. Sejumlah bank cilik pun kini tengah bersiap menambah modalnya.

“Seperti kita tahu, OJK akan meningkatkan ketentuan modal BUKU 1 mulai 2020 menjadi minimum Rp 1 triliun. Kemudian pada 2021 meningkat menjadi Rp 2 triliun, dan minimum Rp 3 triliun pada 2022," kata Direktur Kepatuhan Bank IBK Indonesia Alexander F. Rori dalam paparan publik akhir Desember lalu.

"Dengan rights issue ini maka modal kami akan menjadi Rp 1,3 triliun sehingga masih akan memenuhi ketentuan pada 2020. Sementara dengan tambahan Rp 1 triliun tahun depan maka modal kami pada akhir 2020 akan menjadi Rp 2,4 triliun,” lanjutnya.

Baca Juga: Soal Jiwasraya, Kejagung: Potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 13,7 triliun

Sementara ketika dikonfirmasi Kontan.co.id soal ketentuan penambahan modal, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo bilang Otoritas masih dalam proses kajian.

Adapun sejumlah bankir BUKU 1, dan BUKU 2 menilai aksi Otoritas menerbitkan beleid konsolidasi ini terlalu terburu-buru. Apalagi saat ini kondisi ekonomi nasional dan global juga belum stabil.

Direktur Utama PT Bank Maspion Tbk (BMAS) Herman Halim menyatakan, selain soal ekonomi yang belum stabil, ketentuan konsolidasi ini sejatinya juga bakal jadi beban bagi bank kecil.

“Saya kira OJK terlalu terburu-buru, menerbitkan ketentuan konsolidasi ini. Apalagi saat ini sejumlah ketentuan juga membuat bank mengeluarkan biaya tambahan, ini belum termasuk iuran rutin ke OJK,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (6/1).

Baca Juga: Ungkap kasus Jiwasraya, Kejagung panggil OJK

Herman juga menilai dengan adanya beleid ini transmisi penurunan suku bunga kredit juga bakal terhambat, khususnya bagi bank kecil. Lantaran makin beratnya beban yang mesti ditanggung.

Meski demikian, Herman mengaku saat ini perseroan tengah menggelar uji tuntas guna menyiapkan aksi penambahan modal. Sayangnya, ia belum mau menyebutkan berapa target dana yang bisa dihimpun Bank Maspion.

Baca Juga: BRI tambah modal lagi di BRI Ventures sebesar Rp 500 miliar

Per September 2019, Bank Maspion tercatat bermodal inti Rp 1,16 triliun. Jika ketentuan penambahan modal tersebut jadi diberlakukan pada 2020 perseroan memang butuh tambahan modal yang tak sedikit untuk memenuhi ketentuannya pada 2021-2022.

Adapun sejumlah bank besar mengaku tak khawatir atas terbitnya beleid konsolidasi ini. “Mungkin ketentuan ini arahnya lebih kepada BUKU 1, dan BUKU 2,” kata Wakil Direktur PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Herry Sidharta kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×