kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Beleid terbit, ini kriteria bank yang dapat menerima penempatan dana LPS


Kamis, 23 Juli 2020 / 20:04 WIB
Beleid terbit, ini kriteria bank yang dapat menerima penempatan dana LPS
ILUSTRASI. Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah belum menjawab pertanyaan KONTAN terkait nota kesepahaman ini hingga artikel ini dibuat. Meski demikian, sebelumnya Halim bilang, LPS tak akan mempublikasikan bank yang menerima penempatan dana.

“Kami pasti akan melapor kepada presiden dan DPR sesuai kewajiban dalam UU LPS. Namun, tentu tidak bisa secara individu bank kami laporkan mengingat sensitifitas isunya,” katanya kepada KONTAN belum lama ini.

Baca Juga: Bank Banten Dapat Suntikan Rp 1,55 Triliun dari Pemprov Banten

Sementara terkait nilai penempatan dana tak berubah dari PP 33/2020, secara total LPS bisa menempatkan dana maksimum sebesar 30% dari asetnya, dan paling tinggi 2,5% dari aset untuk penempatan tiap bank. Sedangkan tenor-nya berlaku selama satu bulan, ditambah maksimum perpanjangan lima bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×