Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah belum menjawab pertanyaan KONTAN terkait nota kesepahaman ini hingga artikel ini dibuat. Meski demikian, sebelumnya Halim bilang, LPS tak akan mempublikasikan bank yang menerima penempatan dana.
“Kami pasti akan melapor kepada presiden dan DPR sesuai kewajiban dalam UU LPS. Namun, tentu tidak bisa secara individu bank kami laporkan mengingat sensitifitas isunya,” katanya kepada KONTAN belum lama ini.
Baca Juga: Bank Banten Dapat Suntikan Rp 1,55 Triliun dari Pemprov Banten
Sementara terkait nilai penempatan dana tak berubah dari PP 33/2020, secara total LPS bisa menempatkan dana maksimum sebesar 30% dari asetnya, dan paling tinggi 2,5% dari aset untuk penempatan tiap bank. Sedangkan tenor-nya berlaku selama satu bulan, ditambah maksimum perpanjangan lima bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News