Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) 3/2020 yang merupakan peraturan pelaksana dari PP 33/2020. PLPS tersebut turut mengatur kriteria baku bank yang bisa menerima penempatan dana LPS.
Pertama, pemilik bank dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa mengatasi masalah likuiditas bank; kedua, bank berstatus bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau berstatus bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang berpotensi jadi BDPK.
Baca Juga: Dana LPS cuma bisa digunakan buat penuhi kewajiban DPK
Ketiga, bank memiliki masalah likuiditas yang bukan disebabkan oleh tindakan fraud. Keempat, bank tak dapat memenuhi syarat mengajukan pinjaman likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia.
Nah, buat bank yang memenuhi kriteria ini bisa mengajukan penempatan dana kepada OJK yang selanjutnya akan diteruskan kepada LPS untuk disetujui atau ditolak.
Proses pengajuan tersebut, OJK dan LPS dapat melakukan pertukaran data, hingga pemeriksaan bersama. Ini Jadi salah satu tindak pengawasan agar fasilitas penempatan dana dilakukan secara tepat, sekaligus agar LPS bisa mengetahui status pengawasan bank.
Baca Juga: Kemenkeu bisa memberi pinjaman ke LPS asal memenuhi ketentuan ini
Untuk itu, LPS dan OJK bakal teken nota kesepahaman soal ini.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah belum menjawab pertanyaan KONTAN terkait nota kesepahaman ini hingga artikel ini dibuat. Meski demikian, sebelumnya Halim bilang, LPS tak akan mempublikasikan bank yang menerima penempatan dana.
“Kami pasti akan melapor kepada presiden dan DPR sesuai kewajiban dalam UU LPS. Namun, tentu tidak bisa secara individu bank kami laporkan mengingat sensitifitas isunya,” katanya kepada KONTAN belum lama ini.
Baca Juga: Bank Banten Dapat Suntikan Rp 1,55 Triliun dari Pemprov Banten
Sementara terkait nilai penempatan dana tak berubah dari PP 33/2020, secara total LPS bisa menempatkan dana maksimum sebesar 30% dari asetnya, dan paling tinggi 2,5% dari aset untuk penempatan tiap bank. Sedangkan tenor-nya berlaku selama satu bulan, ditambah maksimum perpanjangan lima bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News