kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Belum ada pembatasan dari Kejagung, investor 13 MI terkait Jiwasraya bisa transaksi


Jumat, 26 Juni 2020 / 08:05 WIB
Belum ada pembatasan dari Kejagung, investor 13 MI terkait Jiwasraya bisa transaksi
ILUSTRASI.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

Kendati demikian, manajemen mengaku menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan perusahaan MAM sebagai tersangka Jiwasraya. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

“Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini,” tambah Manajemen.

Sinarmas Asset Management menyatakan hal senada. PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services tetap memberikan pelayanan, serta selalu mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah. Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa," terang Direktur Utama Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan, dalam standby statement, Kamis  (25/6).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×