kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Belum ada pembatasan dari Kejagung, investor 13 MI terkait Jiwasraya bisa transaksi


Jumat, 26 Juni 2020 / 08:05 WIB
Belum ada pembatasan dari Kejagung, investor 13 MI terkait Jiwasraya bisa transaksi
ILUSTRASI.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

Kendati demikian, manajemen mengaku menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan perusahaan MAM sebagai tersangka Jiwasraya. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

“Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini,” tambah Manajemen.

Sinarmas Asset Management menyatakan hal senada. PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services tetap memberikan pelayanan, serta selalu mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah. Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa," terang Direktur Utama Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan, dalam standby statement, Kamis  (25/6).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×