kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum ada pembatasan dari Kejagung, investor 13 MI terkait Jiwasraya bisa transaksi


Jumat, 26 Juni 2020 / 08:05 WIB
Belum ada pembatasan dari Kejagung, investor 13 MI terkait Jiwasraya bisa transaksi


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kejaksaan Agung terus menyelidiki lebih lanjut penetapan 13 manajer investasi sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya. Penyidik kejaksaan menduga 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal dua subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nah muncul kekhawatiran, dana yang ada di 13 MI itu tidak bisa ditarik kembali. Apa benar? Inilah penjelasan Otoritas Jasa Keuangan. "Mengenai penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6). Artinya investor yang memiliki produk reksadana di 13 MI itu masih bisa melakukan pembelian atau subscription maupun pencairan atau redemption.

Salah satu terangka. PT MNC Asset Management (MAM) menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

“Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksadana lainnya. Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya,” ujar manajemen dalam keterangan resmi, Rabu (25/6).

Kendati demikian, manajemen mengaku menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan perusahaan MAM sebagai tersangka Jiwasraya. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

“Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini,” tambah Manajemen.

Sinarmas Asset Management menyatakan hal senada. PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services tetap memberikan pelayanan, serta selalu mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah. Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa," terang Direktur Utama Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan, dalam standby statement, Kamis  (25/6).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×