kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.525   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Belum ada perpindahan deposito masif di HSBC


Senin, 13 Oktober 2014 / 16:47 WIB
ILUSTRASI. Proyek data center EDGE2 yang dikembangkan PT Ekagrata Data Gemilang (EDGE DC), anak usaha penyedia layanan jaringan PT Indointernet Tbk (EDGE) atau Indonet di Jakarta.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pasca penurunan bunga deposito 1 Oktober lalu, Bank HSBC Indonesia mengklaim tidak membuat nasabahnya memindahkan dana deposito secara besar-besaran. Hal itu dikarenakan kebijakan penurunan bunga deposito baru berlangsung sebentar.

Steven Suryana, Senior Vice President & Head of Wealth Management Bank HSBC Indonesia, mengatakan mulai 1 Oktober lalu, HSBC Indonesia menetapkan bunga deposito sesuai BI Rate sebesar 7,5%. "Untuk nasabah besar dengan simpanan di atas Rp 2 miliar, bunga deposito kami maksimal 9,75%,” kata Steven di Jakarta, Senin (13/10).

Steven mengakui perpindahan dana deposito oleh beberapa nasabah mungkin saja terjadi. Namun sampai hingga kini belum ada perpindahan dana deposito secara besaran-besaran ke bank lain. “Ini (kebijakan penurunan bunga) baru sebentar. Nanti kita lakukan analisis seiring waktu dulu untuk memastikan ada atau tidaknya,” kata Steven.

Berdasarkan laporan keuangan Bank HSBC Indonesia per Agustus 2014, jumlah deposito mencapai Rp 16,44 triliun atau 35,49% dari total dana pihak ketiga (DPK) yang mencapai Rp 46,32 triliun. Sementara di Agustus 2013, jumlah deposito yang dihimpun mencapai Rp 14,85 triliun atau 31,28% dari total DPK yang mencapai Rp 46,00 triliun.

Penurunan bunga deposito oleh HSBC ini untuk mematuhi kebijakan OJK dimana Bank BUKU IV (kelompok bank dengan modal inti diatas Rp 30 triliun) diperbolehkan menetapkan bunga deposito maksimal 200 basis poin dari BI Rate atau saat ini 9%.

Sementara Bank BUKU III (kelompok bank dengan modal inti berkisar Rp 5 triliun - Rp 30 triliun) diperbolehkan menetapkan bunga deposito maksimal 225 basis poin dari BI Rate atau saat ini 9,75%. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×