kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.719   12,00   0,07%
  • IDX 6.450   -10,77   -0,17%
  • KOMPAS100 852   -3,11   -0,36%
  • LQ45 649   -2,06   -0,32%
  • ISSI 223   0,28   0,12%
  • IDX30 360   -1,53   -0,42%
  • IDXHIDIV20 448   -2,35   -0,52%
  • IDX80 97   -0,37   -0,38%
  • IDXV30 124   -0,39   -0,31%
  • IDXQ30 116   -0,60   -0,52%

Belum lunasi premi, OJK beri sanksi kepada pialang PT Laren Insurance Brokers


Selasa, 14 Mei 2019 / 21:16 WIB


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui surat nomor S-70/NB.1/2019 tanggal 29 April 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Laren Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Laren Insurance Broker belum sepenuhnya melakukan pembayaran premi sebesar US$ 91.373,69 dengan tertanggung PT Deka Petrindo kepada penanggung PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) untuk polis asuransi yang terbit di tahun 2010.

Adapun polis tersebut adalah nomor 091.1050.951.2010.0000118.00, polis nomor 091.1050.951.2010.000031.00 dan polis nomor 091.1050.951.2010.000035.00.

Sehingga PT Laren Insurance Broker tidak memenuhi Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggara usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Dengan demikian PT Laren Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×