kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Belum lunasi premi, OJK beri sanksi kepada pialang PT Laren Insurance Brokers


Selasa, 14 Mei 2019 / 21:16 WIB
Belum lunasi premi, OJK beri sanksi kepada pialang PT Laren Insurance Brokers


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui surat nomor S-70/NB.1/2019 tanggal 29 April 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Laren Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Laren Insurance Broker belum sepenuhnya melakukan pembayaran premi sebesar US$ 91.373,69 dengan tertanggung PT Deka Petrindo kepada penanggung PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) untuk polis asuransi yang terbit di tahun 2010.

Adapun polis tersebut adalah nomor 091.1050.951.2010.0000118.00, polis nomor 091.1050.951.2010.000031.00 dan polis nomor 091.1050.951.2010.000035.00.

Sehingga PT Laren Insurance Broker tidak memenuhi Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggara usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Dengan demikian PT Laren Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×