Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Jika tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Pada pasal 111 menyebutkan, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berharap investor asing masuk ke multifinance bermodal kecil sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja ekuitas perusahaan. Misalnya saja menambah modal melakukan aksi akuisisi dan merger.
Baca Juga: Bank syariah bisa pinjam likuiditas ke BI, begini tanggapan bankir
Untuk memenuhi ketentuan ekuitas, beberapa perusahaan gencar mencari pendanaan, baik berasal dari investor dalam maupun luar negeri.
"Kalau modalnya belum sampai Rp 100 miliar maka bisa melakukan melalui berbagai cara dengan meminang orang lain dan mencari investor baru. Investor dari Jepang, Korea dan orang kaya, tolonglah investasi di sini," tutup Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News