kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Belum penuhi ketentuan modal, OJK dorong multifinance bermodal cekak untuk merger


Senin, 06 April 2020 / 17:04 WIB
Belum penuhi ketentuan modal, OJK dorong multifinance bermodal cekak untuk merger
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). Belum penuhi ketentuan modal, OJK dorong multifinance bermodal cekak untuk merger. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Jika tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Pada pasal 111 menyebutkan, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berharap investor asing masuk ke multifinance bermodal kecil sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja ekuitas perusahaan. Misalnya saja menambah modal melakukan aksi akuisisi dan merger.

Baca Juga: Bank syariah bisa pinjam likuiditas ke BI, begini tanggapan bankir

Untuk memenuhi ketentuan ekuitas, beberapa perusahaan gencar mencari pendanaan, baik berasal dari investor dalam maupun luar negeri.

"Kalau modalnya belum sampai Rp 100 miliar maka bisa melakukan melalui berbagai cara dengan meminang orang lain dan mencari investor baru. Investor dari Jepang, Korea dan orang kaya, tolonglah investasi di sini," tutup Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×