kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Belum penuhi ketentuan modal, OJK dorong multifinance bermodal cekak untuk merger


Senin, 06 April 2020 / 17:04 WIB
ILUSTRASI. Seorang wanita melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10). Belum penuhi ketentuan modal, OJK dorong multifinance bermodal cekak untuk merger. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Jika tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Pada pasal 111 menyebutkan, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berharap investor asing masuk ke multifinance bermodal kecil sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja ekuitas perusahaan. Misalnya saja menambah modal melakukan aksi akuisisi dan merger.

Baca Juga: Bank syariah bisa pinjam likuiditas ke BI, begini tanggapan bankir

Untuk memenuhi ketentuan ekuitas, beberapa perusahaan gencar mencari pendanaan, baik berasal dari investor dalam maupun luar negeri.

"Kalau modalnya belum sampai Rp 100 miliar maka bisa melakukan melalui berbagai cara dengan meminang orang lain dan mencari investor baru. Investor dari Jepang, Korea dan orang kaya, tolonglah investasi di sini," tutup Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×