Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun lalu sebanyak 37 multifinance belum penuhi ketentuan syarat modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Jumlahnya mengalami penurunan sebanyak 50% seiring penambahan modal di masing–masing multifinance.
“Sekarang informasinya sudah turun 50% dari 37 multifinance dengan mereka memberikan realisasi penambangan baik mengundang investor baru atau investor lama menambah modalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, Minggu (5/4).
Baca Juga: Pendapatan premi menurun, laba Sinarmas MSIG (LIFE) melorot di 2019
Atas hal itu, multifinance diberikan keleluasaan untuk menambah modal baru untuk meneruskan usahanya. Salah satunya dengan mendorong multifinance melakukan aksi merger atau penggabungan perusahaan.
Asalkan, aksi merger tersebut dirasa mempunyai potensi serta hasil kesepakatan yang jelas antara dua perusahaan untuk ke depannya. Menurutnya, aturan ini dibuat untuk mengantisipasi hal buruk supaya OJK punya fleksibilitas kebijakan walaupun dikembalikan pada keadaan perusahaan masing–masing.
“Maka kami buka kesempatan kesempatan (merger) tetapi tentu melihat potensi-potensi mana yang bisa dimerger. Tentu saja kami juga melihat hasilnya harus positif ke depan,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah investor dari Asia berniat masuk ke bisnis multifinance seperti Korea Selatan dan Singapura. Diantaranya KB Kookmin Card Co. Ltd yang merupakan perusahaan penerbitan kartu kredit asal Korsel. Kemudian satu investor Singapura merupakan perusahaan e-commerce ternama.
Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) merestrukturisasi kredit terhadap 3.000 debiturnya
Seperti diketahui, Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 telah mengatur, bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar. Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.
Jika tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Pada pasal 111 menyebutkan, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berharap investor asing masuk ke multifinance bermodal kecil sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja ekuitas perusahaan. Misalnya saja menambah modal melakukan aksi akuisisi dan merger.
Baca Juga: Bank syariah bisa pinjam likuiditas ke BI, begini tanggapan bankir
Untuk memenuhi ketentuan ekuitas, beberapa perusahaan gencar mencari pendanaan, baik berasal dari investor dalam maupun luar negeri.
"Kalau modalnya belum sampai Rp 100 miliar maka bisa melakukan melalui berbagai cara dengan meminang orang lain dan mencari investor baru. Investor dari Jepang, Korea dan orang kaya, tolonglah investasi di sini," tutup Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News