kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.487   7,98   0,11%
  • KOMPAS100 1.158   3,64   0,32%
  • LQ45 919   5,52   0,60%
  • ISSI 226   -0,86   -0,38%
  • IDX30 474   3,44   0,73%
  • IDXHIDIV20 572   4,20   0,74%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 140   1,11   0,79%
  • IDXQ30 158   0,84   0,54%

Belum penuhi ketentuan, OJK dorong 30 multifinance tambah modal hingga akhir 2019


Selasa, 12 Februari 2019 / 06:30 WIB
Belum penuhi ketentuan, OJK dorong 30 multifinance tambah modal hingga akhir 2019


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah multifinance kecil belum memenuhi ketentuan persyaratan modal minimal  Rp 100 miliar. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada 30 multifinance masih belum memenuhi aturan modal minimal ini. Alhasil, OJK mendorong ke-30 multifinance ini untuk menambah modalnya.

Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (INKB) 2 B OJK mengatakan berdasarkan penilaian OJK ada 20% perusahaan pembiayaan atau sekitar 30 perusahaan pembiayaan yang modalnya di bawah Rp 100 miliar.

"Sesuai dengan regulasi syarat modal minimum harus dipenuhi paling lambat akhir 2019,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (11/2).

Menurut Bambang, OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk segera menambah permodalannya baik melalui skema organik maupun anorganik.

Beberapa perusahaan pembiayaan sudah dalam proses peningkatan modal melalui kerjasama dengan investor strategis dan ada juga pemegang saham lama yang melakukan injeksi modal.

Bambang bilang, secara berkala OJK terus memantau dan mendorong multifinance kecil dengan modal di bawah Rp 100 miliar untuk segera berinisiasi dan melakukan aksi korporasi.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang multifinance yang tidak memenuhi aturan modal minimum Rp 100 miliar pada akhir 2019 memang diwajibkan tambah modal. “Mereka bisa merger atau menjual saham ke investor,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Minggu (10/2).

Jika multifinance tidak memenuhi aturan ini, maka perusahaan pembiayaan tersebut harus menyerahkan izin ke OJK.

Biasanya OJK akan mengirimkan surat peringatan ke multifinance yang bersangkutan. Jika masih belum memenuhi aturan, OJK akan mengirimkan SP 2 ke multifinance tersebut. Dengan keharusan penambahan modal ini, diperkirakan pada tahun ini akan ada banyak aksi merger dan penambahan modal oleh multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×