kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Belum penuhi ketentuan, OJK dorong 30 multifinance tambah modal hingga akhir 2019


Selasa, 12 Februari 2019 / 06:30 WIB
Belum penuhi ketentuan, OJK dorong 30 multifinance tambah modal hingga akhir 2019


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah multifinance kecil belum memenuhi ketentuan persyaratan modal minimal  Rp 100 miliar. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada 30 multifinance masih belum memenuhi aturan modal minimal ini. Alhasil, OJK mendorong ke-30 multifinance ini untuk menambah modalnya.

Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (INKB) 2 B OJK mengatakan berdasarkan penilaian OJK ada 20% perusahaan pembiayaan atau sekitar 30 perusahaan pembiayaan yang modalnya di bawah Rp 100 miliar.

"Sesuai dengan regulasi syarat modal minimum harus dipenuhi paling lambat akhir 2019,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (11/2).

Menurut Bambang, OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk segera menambah permodalannya baik melalui skema organik maupun anorganik.

Beberapa perusahaan pembiayaan sudah dalam proses peningkatan modal melalui kerjasama dengan investor strategis dan ada juga pemegang saham lama yang melakukan injeksi modal.

Bambang bilang, secara berkala OJK terus memantau dan mendorong multifinance kecil dengan modal di bawah Rp 100 miliar untuk segera berinisiasi dan melakukan aksi korporasi.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang multifinance yang tidak memenuhi aturan modal minimum Rp 100 miliar pada akhir 2019 memang diwajibkan tambah modal. “Mereka bisa merger atau menjual saham ke investor,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Minggu (10/2).

Jika multifinance tidak memenuhi aturan ini, maka perusahaan pembiayaan tersebut harus menyerahkan izin ke OJK.

Biasanya OJK akan mengirimkan surat peringatan ke multifinance yang bersangkutan. Jika masih belum memenuhi aturan, OJK akan mengirimkan SP 2 ke multifinance tersebut. Dengan keharusan penambahan modal ini, diperkirakan pada tahun ini akan ada banyak aksi merger dan penambahan modal oleh multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×