kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK cabut izin unit usaha syariah Intan Baruprana Finance (IBFN)


Senin, 04 Februari 2019 / 15:17 WIB
OJK cabut izin unit usaha syariah Intan Baruprana Finance (IBFN)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan (multifinance) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-166/NB.223/2018 dan berlaku mulai 3 Desember 2018.

Dengan begitu, perseroan tersebut dilarang melakukan kegiatan pembiayaan syariah. Meskipun begitu, perseroan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perseroan yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing Km. 3,5, Jakarta, 14130 ini juga telah mengirimkan surat kepada PT Bursa Efek Indonesia dan Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK.

Melalui surat tanggal 18 Desember 2018 tersebut, Direktur PT Intan Baruprana Finance Tbk Alexander Reyza menyampaikan bahwa penutupan UUS perseroan sesuai dengan surat OJK No. S-1339/NB.223/2018 tanggal 7 Desember 2018.

Menurut dia, dampak penutupan UUS perseroan adalah perusahaannya tidak lagi membukukan fasilitas pembiayaan baru secara syariah. Akan tetapi, perseroan tetap membukukan fasilitas pembiayaan baru secara konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×