Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan (multifinance) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-166/NB.223/2018 dan berlaku mulai 3 Desember 2018.
Dengan begitu, perseroan tersebut dilarang melakukan kegiatan pembiayaan syariah. Meskipun begitu, perseroan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perseroan yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing Km. 3,5, Jakarta, 14130 ini juga telah mengirimkan surat kepada PT Bursa Efek Indonesia dan Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK.
Melalui surat tanggal 18 Desember 2018 tersebut, Direktur PT Intan Baruprana Finance Tbk Alexander Reyza menyampaikan bahwa penutupan UUS perseroan sesuai dengan surat OJK No. S-1339/NB.223/2018 tanggal 7 Desember 2018.
Menurut dia, dampak penutupan UUS perseroan adalah perusahaannya tidak lagi membukukan fasilitas pembiayaan baru secara syariah. Akan tetapi, perseroan tetap membukukan fasilitas pembiayaan baru secara konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News