Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Asal tahu saja, hari ini Kejagung telah memeriksa Benny selama tujuh jam. Ada sebanyak 16 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejaksaan. Benny masuk dari 10 orang yang dicekal bepergian keluar negeri karena diduga terseret kasus Jiwasraya.
Di sisi lain, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Jiwasraya bisa melebihi Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih mempertimbangkan perkembangan kasus.
“Kalau potensi (Rp 13,7 triliun) bisa juga. Kami mau lihat nanti bagaimana, karena melihat dari faktanya bisa kurang itu akan kembali ke data. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman.
Baca Juga: Ungkap kasus Jiwasraya, Kejagung panggil OJK
Untuk menghitung kerugian dari kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan akan menggandeng Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Pasti, pasti (melibatkan mereka). Kami akan berkoordinasi dan tentunya masih berjalan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung menghitung potensi kerugian akibat pelanggaran tata kelola investasi produk JS Saving Plan dari Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun per Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News