kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bentuk Nusantara Life untuk selamatkan polis Jiwasraya, ini tahapan & syaratnya


Selasa, 07 Juli 2020 / 20:07 WIB
Bentuk Nusantara Life untuk selamatkan polis Jiwasraya, ini tahapan & syaratnya
ILUSTRASI. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/1).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah lenyap tanpa penjelasan, Kementerian BUMN mengaku membuat perusahaan asuransi baru bersama PT Nusantara Life untuk menyelematkan pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwasraya. 

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, Nusantara Life kelak akan berada  bawah holding asuransi milik negara yakni, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

"Kami mengusulkan pembentukan perusahaan baru di bawah Bahana, yaitu perusahaan asuransi baru bernama Nusantara Life," ujar Tiko, panggilan karib Wamen BUMN,  di Komisi VI DPR, Selasa (7/7).

Perusahaan asuransi baru ini diharapkan akan menjadi perusaha atau perahu atas penyelamatan dana pemegang polis asuransi Jiwarasya. Dalam  paparannya di DPR, Tiko mengatalan, setelah Nusantara Life terbentuk, Kementerian BUMN akan memindahkan secara bertahap polis nasabah baik tradisional maupun JS Plan kepada Nusantara Life. 

Tentu saja, opsi ini membutuhkan persetujuan pemegang polis. Targetnya, negosiasi dengan pemegang polis ini akan  mulai pada Agustus 2020 secara terbuka. 
Namun, pemindahan polis dari Jiwasraya ke Nusantara Life menunggu suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah. "Kami sudah mulai pembentukannya (Nusantara Life), tapi nanti pemindahannya di 2021 setelah PMN-nya masuk," kata Tiko.

Jika pemegang polis sepakat memindahkan polisya ke Nusantara Life, mereka harus bersedia menyesuaikan tingkat imbal hasil (yield). Pasalnya, imbal hasil yang ditawarkan Jiwasraya selama ini sangat tinggi dibandingkan tingkat suku bunga di pasar yaitu di rentang 10% hingga 14%. 

Baca Juga: Butuh dana Rp 32,89 triliun, begini skema penyelamatan Jiwasraya

“Bila mereka ingin masuk ke skema penyelamatan polis untuk dipindahkan kepada new company (Nusantara Life) harus ada sacrifice (pengorbanan) dari janji bunga ke depan, dari sekarang 12% -14% harus turun ke bunga normal di kisaran 6% -7%," kata dia. 

Hanya, skema ini baru bisa jalan jika disepakati panja Komisi VI, didiskusikan bersama dengan Komisi XI DPR serta mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
Hingga  31Mei 2020,  tunggakan pembayaran klaim polis Jiwasraya tembus Rp18 triliun. Mayoritas tunggakan klaim tersebut berasal dari produk saving plan senilai Rp16,5 triliun kepada 17.452 nasaba. Ini  setara 91,66%.

Adapun aset Jiwasraya hanya Rp17 triliun. Imbasnya, Jiwasraya mengalami defisit ekuitas minus Rp35,9 triliun. Lalu, rasio solvabilitas perseroan atau Risk Based Capital (RBC) tercatat minus 1.907%, jauh jauh melampaui batas minimal RBC yang dipatok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 120%.

Skenario ini sejatinya bukan hal baru. KONTAN pernah mengungkap skema penyelamatan Jiwasraya secara lengkap.




TERBARU

[X]
×