kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berantas fintech ilegal: Satgas terus patroli, masyarakat perlu teredukasi


Kamis, 08 Juli 2021 / 08:10 WIB
Berantas fintech ilegal: Satgas terus patroli, masyarakat perlu teredukasi
ILUSTRASI.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech ilegal atau biasa dikenal dengan pinjol ilegal akhir-akhir ini kian meresahkan. Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berpatroli menertibkan pelaku pinjol ilegal ini. Namun, masyarakat sendiri juga harus cermat memilih penawaran agar tidak terlilit utang oleh pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI)  yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga ini sejak 2018 hingga Juni 2021 mencatat sudah memblokir 3.193 aplikasi pinjol ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Hanya saja, hal tersebut dirasa tak cukup karena pemblokiran tak menghentikan aktivitas mereka.

“Fintech lending ilegal merupakan PR bersama yang perlahan tapi pasti terus kita tertibkan. OJK bersama aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech lending ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam keterangan tertulisnya.

Ketua Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing juga bilang, sejatinya keberadaan fintech, secara umum, membantu masyarakat untuk memperoleh pinjaman yang sebelumnya tidak bisa terlayani oleh bank ataupun perusahaan pembiayaan. Ini tampak dari total nasabah yang mencapai 60 juta nasabah dengan jumlah dana akumulasi yang disalurkan mencapai Rp 207 triliun.

Baca Juga: Menilik jurus fintech lending agar terhindar dari kredit macet

Namun, jumlah fintech legal yang saat ini hanya berjumlah 125 sesuai dengan daftar OJK dan kebutuhan dana masyarakat yang besar menimbulkan gap kredit yang cukup besar. Ruang inilah yang dimanfaatkan oleh pinjol ilegal untuk memakan banyak korban.

“Ciri dari pinjol ilegal ini yang pertama ialah tidak terdaftar di OJK lalu sangat mudah untuk mengajukan pinjaman karena hanya modal KTP dan foto diri. Jadi, kalau hantu punya KTP, itu juga bisa pinjam di pinjol ilegal,” ujar Tongam.

Selain itu, Tongam juga bilang bahwa pinjol ilegal ini selalu minta nasabah untuk mengizinkan akses kontak di HP. Menurutnya, jika nasabah mengizinkan hal tersebut akan menjadikan data kontak di HP itu sebagai kekuatan dari pinjol ilegal.

Sebagai informasi saja, OJK hanya memberikan izin pada fintech yang legal untuk akses 3 hal saja dari nasabahnya. Tiga akses tersebut, antara lain Camera, Microphone, dan Location  atau yang biasa disingkat menjadi CAMILAN.

Tongam menambahkan, banyak masyarakat terjerat utang oleh pinjol ilegal ini karena bunga dan biaya pinjaman yang diterapkan sangat tinggi.

“Misal kita pinjam uang satu juta yang ditransfer hanya Rp 600.000. Lalu bunga yang dijanjikan katanya cuma 0,5% per hari bisa menjadi 2% per hari,” tambah Tongam.

Menurut Tongam, melihat kasus pinjol ilegal harus dari dua sisi, yaitu sisi pelaku dan sisi peminjam. Kalau dari sisi pelaku, ia bilang bahwa saat ini pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan patroli siber bersama kominfo untuk memblokir situs-situs yang dirasa merupakan pinjil ilegal mengingat saat ini mudah saja untuk membuat situs atau platform baru untuk menawarkan pinjaman ilegal.

“Nah, dari sisi peminjam ini kita lihat ada dua kategori yaitu peminjam yang memang tidak tahu bahwa itu pinjol ilegal dan ada juga yang tahu namun terpaksa melakukan pinjaman ke pinjol ilegal ini,” terang Tongam.

Oleh karena itu, Tongam bilang, pihaknya secara berkelanjutan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol ilegal ini. Harapannya, masyarakat bisa mengetahui ciri-ciri dan modus pinjol ilegal dan akhirnya berhenti meminjam dana ke pihak tersebut.

Menanggapi kasus pinjol ilegal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga turut angkat suara. Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah bilang, asosiasi telah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan pinjaman secara online. 

Baca Juga: Waspada pinjol ilegal, modus terbarunya kirim transferan dana tiba-tiba

“Kenali ciri-ciri pinjol ilegal yaitu penawaran layanan melalui sms, meminta akses semua data yang ada di smartphone seperti phonebook, gallery, storage, call/sms log, pengenaan bunga dan denda yang sangat tinggi, serta melakukan penagihan dengan teror, ancaman, penghinaan,” ujar Kuseryansyah kepada Kontan.co.id.

Ia juga bilang, AFPI turut mendukung langkah-langkah yang dilakukan OJK dalam masa sebulan ini melakukan kampanye anti pinjol ilegal. Menurutnya, AFPI sebagai asosiasi maupun penyelenggara fintech pendanaan turut mendukung kampanye tersebut melalui semua saluran media sosial.

“Intinya agar masyarakat bisa teliti, lakukan cek dan recheck sebelum meminjam. Jangan asal download aplikasi sehingga akhirnya masuk dalam layanan pinjol ilegal yang ujung-ujungnya terperangkap dalam gali lobang tutup lobang,” tambah Kuseryansyah.

Tak hanya asosiasi, Modal Rakyat sebagai pemain fintech lending legal yang sudah berizin OJK ini juga turut membantu mengedukasi masyarakat agar terhindar dari pinjol ilegal. Salah satunya ialah ketika ada akun palsu yang mengatasnamakan perusahaan seperti yang terjadi pada Modal Rakyat beberapa waktu lalu di salah satu akun telegram.

“Kami langsung infokan ke user untuk berhati-hati dan menyampaikan bahwa semua proses transaksi Modal Rakyat hanya dilakukan melalui platform resmi/ aplikasi pendana. Selain itu, contact person juga hanya melalui email resmi cs@modalrakyat.id,” ujar Corporate Communication Modal Rakyat, Paskalia.

Selanjutnya: Modus terbaru pinjol ilegal: Nasabah terima transfer uang tanpa persetujuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×