CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Berdamai dengan KB Kookmin, Bosowa mulai lepas saham Bukopin (BBKP) secara bertahap


Selasa, 03 Agustus 2021 / 08:56 WIB
Berdamai dengan KB Kookmin, Bosowa mulai lepas saham Bukopin (BBKP) secara bertahap
ILUSTRASI. PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP)


Reporter: Belladina Biananda | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bosowa Corporindo terus melakukan penjualan sahamnya pada PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) ke pasar secara bertahap setelah memutuskan berdamai dengan KB Kookmin sebagai pengendali bank tersebut. 

Jika pada akhir Juni 2021, porsi saham Bosowa masih mencapai 8,84% maka per 28 Juli sudah terkikis jadi 8,55%. Jauh sebelum itu, Bosowa juga sudah pelan-pelan melepas sahamnya ke pasar.

Pada akhir 2020, kepemilikannya di Bukopin masih mencapai 11,68%. Dalam setengah tahun, porsinya menipis 2,84%. Pada akhir Maret, kepemilikannya turun jadi 10,03%, lalu 6,7% pada April dan 9,61% pada Mei. 

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.64/KDK.02/2020 yang dikeluarkan pada  24 Agustus 2020 sebagai penetapan tidak lulusnya Bosowa jadi pemegang saham pengendali BBKP,  OJK mewajibkan Bosowa untuk mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.

Jika mengacu pada keputusan yang sempat menyebabkan kisruh dan saling gugat antara Bosowa dan OJK itu, Bosowa harus menjual seluruh sahamnya paling lambat pada 24 Agustus 2021. 

Baca Juga: KB Bukopin angkat Chang Su Choi sebagai direktur utama, gantikan Rivan Purwantono

Suria Darma Kepala Riset Samuel Sekuritas mengatakan, jika surat keputusan itu masih berlaku maka Bosowa tentu harus melepas seluruh kepemilikannya. Bosowa selaku investor tentunya memiliki keinginan menjual saham dengan harga maksimal. Itu bisa dilakukan dengan mencari pembeli strategis. 

"Tetapi jika tidak ada pembeli yang mau membeli dalam block sales maka tentunya yang harus dilakukan adalah penjualan secara bertahap ke pasar agar tidak terjadi oversupply penjualan yang bisa menekan harga," jelas Suria pada Kontan.co.id, Senin (2/8).

Walaupun dijual secara bertahap, Suria melihat tekanan terhadap harga saham Bank Bukopin tetap ada dalam jangka pendek. Apalagi mengingat kepemilikan perseroan masih 8,55% per 28 Juli.  Hanya saja, tren pergerakan dalam jangka panjang diperkirakan bisa positif karena tidak ada lagi perselisihan antara pemegang saham utama.

Belum diketahui pasti apakan seluruh isi surat keputusan OJK tentang penilaian Bosowa pada 24 Agustus 2020 itu masih berlaku seutuhnya atau sudah direvisi. 

 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×