Reporter: Belladina Biananda | Editor: Anna Suci Perwitasari
Seperti diketahui, Bosowo telah sepakat berdamai dengan Kookmin Bank sebagai pengendali saham Bukopin pasca pengadilan menolak upaya bandingnya terhadap OJK atas surat keputusan tersebut.
OJK menetapkan Bosowa tidak lulus sebagai pengendali saham Bukopin karena dinilai melakukan pelanggaran karena tidak berupaya menghalangi investor lain masuk untuk meningkatkan modal dan menyelesaikan masalah likuiditas Bank Bukopin.
Dalam surat keputusan hasil penilaian Bosowa itu, OJK melarangnya memiliki saham pada lembaga jasa keuangan dan dilarang menjadi pengurus atau pejabat lembaga jasa keuangan dalam jangka waktu tiga tahun, perusahaan itu tidak lagi jadi pemegang pengendali Bukopin lagi pada RUPS selanjutnya dan mewajibkannya mengalihkan seluruh kepemilikan saham di Bank Bukopin paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.
Sesuai keputusan itu, kepemilikan saham Bosowa menjadi terdilusi dari 23,4% ke 12% saat Kookmin kembali menambah modal lewat private placement dengan menerbitkan saham seri B sebanyak 22,24 miliar. Kepemilikan Kookmin bertambah menjadi 67%.
Baca Juga: Menakar peluang bisnis KB Bukopin masuk ke bisnis digital
Tidak terima, Bosowa menggugat OJK dan KB Kookmin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan perbuatan melawan hukum. Hasilnya, pada 18 Januari 2021, pengadilan mengabulkan permohonan Bosowa dan meminta OJK membatalkan surat keputusannya.
OJK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan tepatnya mengabaikan perintah OJK untuk memberi kuasa kepada tim BRI dalam RUPS Bukopin.
Bosowa pun akhirnya mengajukan upaya banding lagi, namun pada 24 Mei 2021 upaya banding tersebut ditolak PTTUN.
Selanjutnya: Harga minyak rebound pada pagi ini (3/8), kekhawatiran permintaan turun membayangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News