Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sejumlah asosiasi industri keuangan mendirikan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Pendirian lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini adalah untuk penyelesaian masalah di bidang keuangan di luar pengadilan.
Anggota Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, dengan adanya lembaga ini diharapkan pelaku industri dapat menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSI) untuk menyelesaikan masalah dengan. Diharapkan awal 2016 nanti, operasionalisasi LAPSI sudah bisa berjalan dengan baik.
"Dengan tersedianya lembaga alternatif penyelesaian sengketa di seluruh sektor jasa keuangan diharapkan sengketa yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan akan diselesaikan secara cepat, murah, adil dan efektif," kata Kusumaningtuti di Jakarta, Selasa (28/4).
Melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa pula, OJK memastikan bahwa sektor jasa keuangan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses, terjangkau, independen, adil, efisien dan efektif.
Tersedianya lembaga yang mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, murah, adil dan efektif akan semakin menumbuhkan dan menjaga kepercayaan konsumen kepada lembaga jasa keuangan. Hal tersebut pada akhirnya akan mampu mewujudkan lembaga jasa keuangan yang tumbuh secara berkesinambungan.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) didirikan atas kesepakatan bersama enam asosiasi di sektor perbankan, yaitu Perbanas, Asbanda, Himbara, Perbarindo, Asbisindo, dan Perbina. Sedangkan Badan Arbitrase dan Mediasi Penjaminan Indonesia (BAMPI) didirikan oleh tujuh belas perusahaan penjaminan.
Hari ini, dilaksanakan penandatanganan akta pendirian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Penjaminan Indonesia (BAMPI). Sebelumnya, sektor pasar modal telah membentuk Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Sektor perasuransian sudah mendirikan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), dan sektor dana pensiun telah membentuk Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP). Pada tanggal 2 Oktober 2014, sektor modal ventura mendirikan Badan Arbitrase Ventura Indonesia (BAVI).
BAVI didirikan oleh empat perusahaan modal ventura yaitu PT Bahana Artha Ventura, PT Sarana Jatim Ventura, PT Astra Mitra Ventura, dan PT Pertamina Dana Ventura. Selanjutnya pada tanggal 10 April 2015, sektor pembiayaan bersama-sama dengan PT Pegadaian (Persero) mendirikan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).
Catatan saja, sepanjang tahun 2014, OJK telah menyelenggarakan empat kali program sertifikasi mediator, tiga kali workshop ajudikasi dan arbitrase, dan satu kali workshop penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang berbasis syariah. Rangkaian capacity building program tersebut diikuti oleh 172 pelaku industri yang nantinya disiapkan bagi operasionalisasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pada tahun 2015 ini, OJK merencanakan kembali rangkaian program sertifikasi mediator, ajudikator, dan arbiter yang akan diikuti oleh 130 peserta. Tahun-tahun berikutnya OJK akan tetap menyelenggarakan program sesuai kebutuhan.
Sementara itu, dalam rangka mengembangkan Internal Dispute Resolution di internal Lembaga Jasa Keuangan, pada tahun 2015 ini, sebagai bentuk asistensi kepada industri jasa keuangan, OJK juga menyelenggarakan workshop penanganan pengaduan bagi perwakilan pelaku usaha khususnya yang melakukan fungsi complaint handling di Lembaga Jasa Keuangan, di 4 kota di Indonesia.
Dengan adanya pengetahuan tersebut, pelaku industri akan mampu melayani pengaduan konsumen secara arif dan bijaksana, sehingga akan tercipta win-win solution antara konsumen dengan pelaku industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News