kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Berikan kemudahan transaksi, DANA pilih bebaskan biaya administrasi


Selasa, 21 Januari 2020 / 20:46 WIB
Berikan kemudahan transaksi, DANA pilih bebaskan biaya administrasi
ILUSTRASI. DANA bebaskan biaya administrasi. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam memudahkan pengguna untuk melakukan transaksi, tak jarang dompet digital memberikan beragam fasilitas guna menunjang kebutuhan konsumen. Hal senada juga dilakukan oleh DANA, dimana DANA memilih untuk tidak memberikan biaya administrasi kepada pengguna manakala melakukan top up.

Disamping itu, DANA turut menawarkan kelebihan lain untuk penggunanya yang tidak ingin repot melakukan top up. Pengguna dapat menyimpan kartu debet maupun kredit dalam aplikasi DANA, serta memilih sumber dana dari kartu bank yang di simpan oleh pengguna untuk melakukan transaksi.

Baca Juga: Urgensi open source di industri perbankan nasional

Lebih dalam, Chief Communications Officer DANA Chrisma Albandjar menyampaikan, DANA turut memberikan cashback kepada penggunanya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai ragam keuntungan menerapkan gaya hidup non tunai.

Tak hanya itu, DANA juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai fitur dan kapabilitas dompet digital DANA. Adapun fitur yang dapat dinikmati salah satunya ialah Loyalty Card yang memungkinkan pengguna tetap bisa mendapatkan manfaat bertransaksi dengan DANA.

“Ini bentuknya berupa point yang dapat dikumpulkan, nantinya untuk ditukarkan dengan voucher di merchant favoritnya.” ujarnya kepada Kontan.co.id.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×