kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Berikan kemudahan transaksi, DANA pilih bebaskan biaya administrasi


Selasa, 21 Januari 2020 / 20:46 WIB
Berikan kemudahan transaksi, DANA pilih bebaskan biaya administrasi
ILUSTRASI. DANA bebaskan biaya administrasi. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Handoyo

Disamping itu, hal itu bertujuan untuk memberikan pengalaman baru bagi pengguna, Chrisma menambahkan fitur Loyality card turut mempermudah pihak merchant untuk memberikan nilai lebih bagi pelanggan setianya.

Baca Juga: Waspadai serangan ciber di tabungan fintech emas dan ecommerce

Lebih lanjut, Chrisma turut menambahkan terkait inisiatif Bank Indonesia dalam peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG) untuk pengenaan biaya 0,7%, hingga kini DANA patuh serta menghormati akan aturan tersebut.

“DANA sebagai perusahaan teknologi pembayaran digital Indonesia, patuh dan menghormati pada aturan dan peraturan dengan menjadi yang pertama dalam mengimplementasikan QRIS 100% di semua merchant DANA di seluruh Indonesia.” jelasnya.

Menurutnya, hal itu menjadikan DANA QRIS dapat diterima sebagai pembayaran dari berbagai metode pembayaran digital serta membuat lebih dari 30 juta pengguna dompet digital DANA di semua merchant yang menggunakan QRIS.

“Dengan demikian, diharapkan transaksi dapat terjadi secara langsung (direct) dan tepat waktu (real time), sehingga akan lebih banyak masyarakat Indonesia yang berpindah menggunakan transaksi non tunai dan non kartu (Cashless Society),” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×