Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank.
OJK mengatakan, tujuan penerbitan POJK ini adalah untuk memperbarui ketentuan terkait dengan rahasia bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.
POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Rahasia Bank, Apa Saja Isinya?
POJK Rahasia Bank mengatur beberapa hal, yakni penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”.
"Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank," beber OJK, dikutip Selasa (4/3).
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024. OJK mengaku, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Dana Pensiun Tumbuh hingga 11% pada 2025
Sementara itu, ada 13 hal yang dikecualikan dari rahasia bank yang diatur OJK dalam beleid ini, antara lain:
1. Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah.
2. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
3. Permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta.
4. Permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis.
5. Permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia.
6. Tukar menukar informasi antar-Bank.
7. Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
8. Permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam undang-undang.
10. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia.
11. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
12. Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal.
13. Penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Selanjutnya: Wamenkeu Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran di Era Pemerintahan Baru
Menarik Dibaca: Promo Burger Bangor Super Brand Week Februari 2025 Cuma Rp 72.000, Hanya Seminggu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News