kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.541   11,00   0,06%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Tanggapan OJK Soal Putusan MK Terkait Pasal 251 KUHD Tentang Klaim Asuransi


Selasa, 07 Januari 2025 / 18:29 WIB
Tanggapan OJK Soal Putusan MK Terkait Pasal 251 KUHD Tentang Klaim Asuransi
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, di dalam amar putusan MK ada sejumlah hal penting yang perlu dipahami. Pasal 251 KUHD tetap berlaku karena prinsip utmost good faith merupakan prinsip yang universal.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusinal bersyarat, dengan menetapkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah asuransi yang disebabkan oleh tidak lengkapnya pengungkapan informasi. 

MK juga memerintahkan dilakukan penetapan lewat pengadilan, apabila perusahaan asuransi melakukan penolakan berlandaskan aturan ini. 

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, di dalam amar putusan MK tersebut ada sejumlah hal penting yang perlu dipahami. Pasal 251 KUHD tetap berlaku karena prinsip utmost good faith merupakan prinsip yang universal. 

Baca Juga: Prudential Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Pasal 251 KUHD

Meski demikian, Ogi menegaskan, perlu adanya perubahan-perubahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  

Selain itu, Ogi menilai diperlukan juga adanya formulasi yang adil dan transparan terkait mekanisme pembatalan pertanggungan klaim yang dapat mengakomodir dua kepentingan. Yakni, perlindungan komsumen dan juga keberlangsungan bisnis asuransi.

“Maka Pasal 251 KUHD perlu adanya pengaturan lebih lanjut oleh OJK, agar tidak bisa dimanfaatkan secara tidak benar, baik oleh perusahan asuransi, oleh agennya, maupun konsumen yang tidak beriktikad baik," ujar Ogi saat Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1). 

Lebih lanjut, Ogi menyebutkan, OJK saat ini sedang mempelajari putusan MK tersebut, serta melakukan beberapa langkah yang diperlukan untuk perbaikan proses perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi atau penanggung dengan pemegang polis, atau tertanggung.

“Jadi beberapa langkah yang dilakukan OJK untuk menindaklanjuti putusan MK itu antara lain yakni, meminta kepada asosiasi, stakeholder, industri dan juga publik untuk memperbaiki dan memperjelas dokumen perjanjian polis dalam rangka menindaklanjuti putusan MK tersebut," jelasnya. 

Tak hanya itu, Ogi mengatakan, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk melaukan proses underwriting yang lebih baik. Calon pemegang polis bisa diyakini memberikan informasi yang benar terkait kondisi yang bersangkutan. 

Baca Juga: Ini Tanggapan Tokio Marine Indonesia Soal Putusan MK Terkait Klaim Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×