kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Berkas P21 Rampung, Sidang Perdana Kasus PT Dana Syariah Indonesia Segera Digelar


Selasa, 30 Juni 2026 / 18:22 WIB
Berkas P21 Rampung, Sidang Perdana Kasus PT Dana Syariah Indonesia Segera Digelar
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol - p2p lending (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan pidana kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) memasuki babak baru.

Setelah tiga berkas tersangka, yaitu Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL) dinyatakan lengkap (P21), perkara kemudian ke jaksa pada 9 Juni 2026, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PLDSI) mengungkapkan bahwa sidang perdana diperkirakan akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Depok pada awal Juli mendatang.

Ketua PLDSI Achmad D. Pitoyo mengatakan bahwa lima orang saksi dari unsur lender dijadwalkan berkoordinasi dengan kejaksaaan pada 2 Juli mendatang.

Baca Juga: Kupon Obligasi Korporasi Tembus 10%, Bank Makin Sulit Jaga Dana Deposan Besar

Adapun saksi tersebut terdiri atas perwakilan paguyuban, korban secara individu, dan penasihat hukum. 

"Besok sudah mulai untuk saksi berkoordinasi dengan kejaksaan dan ada lima saksi dari investor atau lender yang mewakili paguyuban, individu, dan para penasihat hukum," jelasnya kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (30/6/26).

Di sisi lain, para lender juga mulai menempuh jalur pemulihan hak melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Pitoyo mengatakan, setiap korban diminta mengajukan permohonan secara individu dengan melampirkan sertifikat pendanaan, bukti transfer, dan dokumen pendukung lain untuk diversifikasi.

"LPSK akan memverifikasi nilai dana yang ditanamkan masing-masing lender. Harapan kami setelah ada putusan pengadilan, mekanisme pemulihan aset bisa segera berjalan," paparnya.

PLDSI juga menyampaikan harapan agar lender memperoleh prioritas dalam proses pemulihan aset. Menurutnya, sebagian korban merupakan masyarakat yang menempatkan dana pensiun, tabungan pendidikan, dan tabungan keluarga di investasi ini.

Sementara itu, Pitoyo menyebut hingga kini pengembalian dana yang diterima lender hanya berkisar 0,02% dari total kerugian sebesar Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Bank Victoria International (BVIC) Terbitkan Obligasi Rp 600 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×