Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Hal itu menjadi bagian dari langkah strategis untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan.
Adapun peralihan itu berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan perizinan merupakan salah satu mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, dia bilang OJK ingin memastikan layanan perizinan makin efisien, cepat, dan berkualitas.
"Namun, tetap berada dalam koridor prudensial dan tata kelola yang baik,” kata Mirza dalam keterangan resmi, Senin (25/8).
Baca Juga: Tumbuh Solid Lima Tahun Terakhir, OJK Dorong Transformasi BPD
Mirza juga menyampaikan pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internal OJK sesuai dengan ketentuan. Dia menyebut pihaknya berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Sebagai wujud komitmen berkelanjutan, Mirza mengungkapkan transformasi itu tidak hanya berupa perpindahan sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis.
Hasilnya, yaitu penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), dengan evaluasi berkelanjutan. Selain itu, pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan OJK, penggunaan Quick Response (QR) Code yang dapat divalidasi di kanal resmi OJK untuk memudahkan pengecekan status izin industri dan profesi, serta penyediaan layanan asistensi dan konsultasi melalui Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner sebagai nilai tambah bagi pemohon.
Mirza juga mengungkapkan adanya sentralisasi database para pihak utama secara terintegrasi agar tidak diperlukan input ulang dalam setiap permohonan, fasilitas multi-user yang adaptif untuk mempermudah pengajuan izin bagi perusahaan lintas sektor termasuk perusahaan terbuka dan akses SIPELAKU, serta Tracking System yang transparan disertai notifikasi pada setiap tahapan penting perizinan. Ditambah menghasilkan penguatan kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga untuk meminimalkan kesalahan input pemohon.
Mirza menyampaikan implementasi SPRINT menjadi langkah strategis untuk mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia. Ke depan, dia menyebut SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta kebutuhan industri.
Sebelumnya, layanan perizinan bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) sudah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, layanan perizinan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan terintegrasi sehingga memperkuat fondasi perizinan.
Baca Juga: Bank Mandiri Raih Empat Penghargaan OJK, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
Selanjutnya: Kunjungan Turis Asing ke Thailand Turun 7,14% Sepanjang 2025
Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News