kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Berpeluang Jadi Induk KUPA, Ini Kata Tugu Insurance


Kamis, 23 November 2023 / 06:36 WIB
Berpeluang Jadi Induk KUPA, Ini Kata Tugu Insurance
ILUSTRASI. Tugu Insurance tak menutup kemungkinan bisa menjadi induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance menyatakan tak menutup kemungkinan bisa menjadi induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Mengenai hal itu, Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat bilang, akan mendiskusikan hal tersebut dengan grup Tugu Insurance.

Tatang menyebut, jika memang bisa menjadi induk KUPA, kemungkinan besar hanya untuk grup yang mempunyai hubungan finansial dengan Tugu. Dia mengungkapkan Tugu Insurance kecil kemungkinan menjadi induk KUPA terhadap kelompok yang tidak ada hubungan finansial dengan perusahaan.

“Kalau induk KUPA, mungkin kami lihat nanti di grup. Bisa jadi iya, tetapi hanya untuk grup yang mempunyai hubungan finansial,” ucapnya diselenggarakan Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi) di Jakarta, Selasa (21/11).

Baca Juga: Tugu Insurance Targetkan Spin Off UUS Bakal Rampung di Tahun Depan

Meskipun demikian, Tatang menerangkan pihaknya masih akan menunggu detail terkait ketentuan KUPA. Jika nantinya ketentuan tersebut sudah keluar dan bisa diterapkan, dia berharap tak ada efek negatif terhadap finansial perusahaan. Khususnya, efek negatif yang disebabkan dari pihak lain dalam KUPA.

Tatang menyampaikan pihaknya pasti akan menimbang dan menganalisis terlebih dahulu dari sisi risiko dan peluang terkait KUPA.

"Kalau kira-kira peluangnya bagus dan risikonya bisa dikelola, kami akan lakukan,” kata Tatang.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan alternatif kepada perusahaan asuransi yang tidak mampu menempati posisi Kelompok perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu melalui KUPA.

OJK menyebut KUPA itu anggota dari perusahaan asuransi yang sudah memenuhi modal minimum, yang mana harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×