kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bertambah 6 entitas, kini ada 13 fintech P2P lending yang berizin dari OJK


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:38 WIB
Bertambah 6 entitas, kini ada 13 fintech P2P lending yang berizin dari OJK
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan terdaftar di regulator.

Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin. OJK mengumumkan penambahan entitas berizin ini lewat situs resmi pada Rabu (8/10).

Baca Juga: Masih potensial, investor China hingga Eropa berbaris masuk ke fintech Indonesia

Adapun enam entitas fintech peer to peer lending tersebut adalah Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC. Dengan penambahan ini, maka sudah terdapat 13 entitas fintech P2P lending yang berizin dari 127 fintech terdaftar di OJK.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Sebelumnya, Ketika ditanyai mengenai pemberian tanda izin, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi bilang selalu mendorong pertumbuhan industri ini.

Namun Ia tidak menginginkan P2P lending Indonesia berakhir seperti di China. Lanjut Ia oleh sebab itu, OJK terus mengawasi dan menerapkan kehati-hatian. “Kita tidak mau industri berakhir seperti di China yang mengalami kerusakan yang luar biasa. Kami akan jaga agar industri ini tetap sehat di masa depan,” kata Hendrikus.

Baca Juga: Lewat Surge, Seqouia bidik danai early stage start up di India dan Asia Tenggara

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akumulasi pinjaman dari 127 fintech peer to peer lending senilai Rp 54,71 triliun per Agustus 2019. Nilai ini tumbuh 141,4% year to date (YTD) dari posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

Adapun pinjaman P2P lending sepanjang awal tahun hingga Agustus sebesar Rp 32,05 triliun. Padahal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menargetkan penyaluran pinjaman P2P lending sepanjang 2019 bisa mencapai Rp 40 triliun. Artinya hingga delapan bulan pertama 2019, sebesar 80,12% target asosiasi sudah tercapai.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan bila dari awal tahun sampai Agustus sudah realisasi pinjaman sekitar Rp 32 triliun, artinya tiap bulan saluran pinjaman sekitar Rp 4 triliun. “Sampai akhir tahun masih ada 4 bulan tinggal kali Rp 4 triliun sama dengan Rp 16 triliun, tambah Rp 32 triliun. Nah itu melebihi target,” ujar Kuseryansyah.

Baca Juga: Kemenkeu gandeng Modalku sebagai mitra penjualan ORI016

Artinya untuk pinjaman sepanjang 2019 saja, ada potensi mencapai Rp 48 triliun. Bila ditambahkan dengan akumulasi pinjaman P2P lending sejak awal berdiri di 2016 hingga Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun. Maka sampai akhir 2019, pinjaman P2P lending bisa mencapai sekitar Rp 70 triliun.

Adapun jumlah penerima pinjaman (borrower) sebanyak 10,64 juta rekening per Agustus 2019. Nilai ini tumbuh 190,39% secara year to date (ytd) di Desember 2018 sebanyak 4,35 juta rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×