Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Anda yang memiliki kartu kredit lebih dari dua penerbit sebaiknya siap-siap dengan rencana Bank Indonesia (BI) yang akan menerbitkan penyempurnaan PBI Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Apalagi kalau gaji Anda kurang dari Rp 10 juta. Sebelum 1 Januari 2013, Anda yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta dipersilakan memilih kartu dari penerbit mana yang tetap ingin dipegang. Dengan catatan, harus menyelesaikan cicilan dari kartu yang bakal ditutup tersebut.
"Hak pemegang kartu mau memilih ke bank A atau ke bank B. Kalau ada yang berselisih (dispute) BI jadi penengah," jelas Ronald Waas, Direktur Direktorat Sistem Pembayaran dan Akuntansi BI.
Hal tersebut seturut dengan salah satu pokok yang diatur dalam PBI APMK terbaru. Disebutkan, calon pemegang kartu dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta dikenakan pembatasan plafon dan pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari dua penerbit.
Dari setiap penerbit, seseorang bisa saja mengantongi dua jenis kartu kredit. Adapun maksimal plafon kredit adalah 3x pendapatan per bulan dan berlaku untuk total kartu yang dimiliki. Artinya, seseorang dengan gaji Rp 4 juta, jika memiliki 4 kartu ataupun 1 kartu, plafonnya sama yakni Rp 12 juta.
Sementara itu, bagi mereka yang bergaji di bawah Rp 3 juta tapi saat ini sudah tercatat sebagai pemegang kartu kredit, sebelum aturan berlaku harus mengembalikan kartu kredit tersebut. PBI APMK membatasi calon pemegang kartu kredit harus berpendapatan minimal Rp 3 juta.
Atur Etika Penagihan
Bank Indonesia juga memasukkan etika penagihan dalam PBI APMK yang disempurnakan. Penagihan utang kartu kredit berlaku untuk penagihan yang dilakukan sendiri oleh bank atau dilakukan oleh pihak lain (alih daya).
"Ketentuan etika penagihan utang kartu kredit yang dilakukan oleh pihak lain berlaku sebagai aturan khusus dari aturan umum dalam PBI Alihdaya atau dalam surat edaran khusus," terang Ronald.
Dalam surat edaran tersebut nantinya ditegaskan bahwa aturan lebih rinci berupa code of conduct penagihan utang kartu kredit diatur oleh asosiasi (AKKI dan asosiasi profesi penagih utang kartu kredit).
Pokok-pokok etika penagihan utang kartu kredit dalam Surat Edaran Bank Indonesia APMK ialah sebagai berikut:
a. dilarang dilakukan dengan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
b. dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
c. dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
d. penagihan melalui sarana komunikasi (telepon) dilarang dilakukan secara terus-amenerus yang bersifat mengganggu;
e. penagihan dilakukan dalam koridor waktu pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 di wilayah waktu setempat pemegang kartu, kecuali diperjanjikan secara khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News