kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Oktober, Bank Indonesia Rilis PBI APMK


Kamis, 22 September 2011 / 11:44 WIB
Oktober, Bank Indonesia Rilis PBI APMK
ILUSTRASI. Warga mengenakan masker di China. REUTERS/Tingshu Wang


Reporter: Nina Dwiantika, Mona Tobing |

JAKARTA. Ada kabar terbaru dari revisi aturan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), mengatakan, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan beleid tersebut pada Oktober mendatang. "Pihak bank sentral mengonfirmasi beleid itu sudah rampung dan siap diundangkan," katanya, Rabu (21/9).

Beleid itu sangat dinanti industri karena bisa menciptakan perubahan besar dalam bisnis kartu kredit. Kelak, bank tidak boleh lagi sembarangan memasarkan kartu utang itu. Syarat pemilik kartu pun lebih ketat sehingga angka kredit bermasalah (NPL) bisa lebih terkendali. Yang tak kalah penting, akan ada etika penagihan utang macet.

Steve mengaku tidak tahu detail isi calon peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut. Ia juga belum bisa memastikan apakah masukan dari industri akan terakomodasi seluruhnya dalam aturan, termasuk etika penagihan utang oleh pihak ketiga.

Sekadar mengingatkan, pelaku industri dan bank sentral sudah beberapa kali bertemu membahas aturan ini. Pada setiap pertemuan, BI juga memaparkan poin-poin penting yang akan diatur.

Poin penting itu, antara lain nasabah kartu kredit adalah mereka yang memiliki gaji tiga kali lipat lebih besar dari upah minimum. Begitu pula plafon dan usia pemilik kartu. Belakangan, regulator menggulirkan wacana pembatasan bunga utang kartu kredit.

Kepala Biro Sistem Pembayaran BI Aribowo masih enggan berkomentar. Ia juga tidak bersedia mengonfirmasi beberapa poin peraturan yang sebelumnya sempat memicu polemik dengan industri. "Saya tidak tahu kapan aturan tersebut keluar," kilahnya.

Salah satu perdebatan itu menyangkut penggunaan jasa pihak ketiga atau outsourcing dalam pemasaran kartu kredit dan penagihan piutang.

Industri berharap, BI membolehkan outsourcing dengan kontrol lebih ketat. Sementara BI cenderung melarang dengan alasan aktivitas itu masuk dalam kategori kegiatan inti bank. Masalah tersebut akan diatur secara khusus dalam PBI alihdaya yang juga siap terbit tahun ini.

Menurut Steve, hal terpenting dari pemberlakuan beleid baru adalah penetapan masa transisi. Industri berharap, ada kelonggaran waktu untuk beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut. "Setelah aturan APMK keluar, BI harus sosialisasi lagi kepada industri perbankan," tambahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×