kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

BI: 31 Oktober transaksi tol wajib non tunai


Senin, 11 September 2017 / 21:43 WIB
BI: 31 Oktober transaksi tol wajib non tunai


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengingatkan pada 31 Oktober 2017 transaksi di jalan tol harus menggunakan non tunai. Dengan elektronifikasi tol diharapkan bisa mempercepat proses pembayaran.

Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang untuk mempersiapkan hal ini, regulator terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kemenhub. "Terkait implementasi elektronifikasi," kata Agusman, Senin (11/9).

BI juga akan menerbitkan regulasi terkait kewajiban transaksi non tunai pada Oktober 207 nanti.

Sistem pembayaran elektronik di jalan tol akan menerapkan interkoneksi dan interoperabilitas melalui Secure Access Module (SAM) Multi Applet. Teknologi ini memungkinkan penerapan multi bank penerbit untuk menyediakan layanan uang elektronik secara interkoneksi.

Selain itu, BI terus melakukan kampanye dan edukasi bagi masyarakat, untuk membangun pemahaman mengenai perubahan cara pembayaran di jalan tol.

Nantinya juga akan dilakukan penjualan kartu uang elektronik di gardu tol, serta penambahan lokasi pengisian ulang (top up) uang elektronik.

Untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan di gerbang tol, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan uang elektronik dan mengecek saldo sebelum melakukan perjalanan di jalan tol.

Penyediaan fasilitas top-up tunai di gardu tol diutamakan untuk keadaan darurat, sehingga tidak terjadi antrian di gardu tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×