CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BI: 31 Oktober transaksi tol wajib non tunai


Senin, 11 September 2017 / 21:43 WIB
BI: 31 Oktober transaksi tol wajib non tunai


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengingatkan pada 31 Oktober 2017 transaksi di jalan tol harus menggunakan non tunai. Dengan elektronifikasi tol diharapkan bisa mempercepat proses pembayaran.

Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI bilang untuk mempersiapkan hal ini, regulator terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kemenhub. "Terkait implementasi elektronifikasi," kata Agusman, Senin (11/9).

BI juga akan menerbitkan regulasi terkait kewajiban transaksi non tunai pada Oktober 207 nanti.

Sistem pembayaran elektronik di jalan tol akan menerapkan interkoneksi dan interoperabilitas melalui Secure Access Module (SAM) Multi Applet. Teknologi ini memungkinkan penerapan multi bank penerbit untuk menyediakan layanan uang elektronik secara interkoneksi.

Selain itu, BI terus melakukan kampanye dan edukasi bagi masyarakat, untuk membangun pemahaman mengenai perubahan cara pembayaran di jalan tol.

Nantinya juga akan dilakukan penjualan kartu uang elektronik di gardu tol, serta penambahan lokasi pengisian ulang (top up) uang elektronik.

Untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan di gerbang tol, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan uang elektronik dan mengecek saldo sebelum melakukan perjalanan di jalan tol.

Penyediaan fasilitas top-up tunai di gardu tol diutamakan untuk keadaan darurat, sehingga tidak terjadi antrian di gardu tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×