Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau modal minimum untuk 2026 dan 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025.
Sebagai informasi, dalam Pasal 43 di POJK 11/2025, OJK menerangkan perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup kabupaten/kota wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar, kemudian lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar, lalu lingkup nasional wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 250 miliar.
Tahap pertama pada 2026, paling sedikit mencakup 75% dari ketentuan ekuitas minimum yang dimaksud untuk setiap masing-masing lingkup wilayah. Aturan itu berlaku paling lambat dipenuhi pada 31 Desember 2026.
Baca Juga: Jamkrida Kaltim akan Lebih Selektif Garap Penjaminan Sektor Produktif
PT Jamkrida Kaltim (Kalimantan Timur) mengeklaim telah melampaui ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin mengatakan sejak Desember 2023, nilai ekuitas perusahaan telah melebihi ketentuan yang dipersyaratkan OJK untuk 2026.
"Saat ini, realisasi ekuitas atas setoran modal dari pemegang saham berada di atas Rp 150 miliar," katanya kepada Kontan, Jumat (12/7/2026).
Lebih lanjut, Agus menerangkan adanya ketentuan peningkatan ekuitas minimum dapat berdampak positif pada peningkatan kapasitas penjaminan baik terhadap gearing ratio maupun retensi sendiri. Namun, dia bilang adanya kebijakan terhadap penghematan dan efisiensi yang dilakukan pemerintah akibat isu geopolitik dan situasi perang tidak sejalan dengan kondisi ekonomi yang justru mengalami pelemahan dan penurunan.
Baca Juga: Produk Surety Bond Dominasi Portofolio Jamkrida Kaltim per Maret 2026
"Hal tersebut juga turut berdampak pada ekspansi penyaluran dan realisasi kredit yang dilakukan oleh mitra bisnis atau mitra kerja baik perbankan maupun nonbank," tuturnya.
Terkait kinerja, Jamkrida Kaltim mencatatkan nilai penjaminan Rp 110 miliar per April 2026. Adapun porsi terbesar portofolio berupa penjaminan kredit produktif.
Baca Juga: Jamkrida Kaltim Terapkan Sejumlah Strategi Ini Guna Meningkatkan Kinerja pada 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














