Reporter: Nina Dwiantika, Emma Ratna Fury | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mewajibkan penyelenggara electronik money (e-money) memiliki modal disetor. Modal ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan penyelenggara dalam menjalan bisnis e-money.
Seorang pejabat BI membisikkan, aturan modal disetor awal menyasar para penyelenggara yang ingin mengajukan izin pada BI. Usulannya, bagi perbankan mencapai Rp 40 miliar - Rp 50 miliar dan non-bank sebesar Rp 20 miliar. Modal ini akan digunakan sebagai investasi awal penyelenggara dalam membangun infrastruktur dan teknologi, server based serta investasi kartu.
BI berharap, dengan modal awal ini e-money bisa berkembang cepat dan tidak tersendat-sendat. "Kami sedang melakukan konsultasi dengan bank, pelaku industri dan Dewan Gubernur BI," terang pejabat tersebut kepada KONTAN, pekan lalu.
Saat ini, BI telah memberikan izin kepada 13 penerbit e-money. Bank yang telah memiliki e-money adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank DKI dan Bank Mega. Perusahaan non-bank penyelenggara e-money adalah Telekomunikasi Indonesia (Telkom), Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Syke Sab Indonesia, Indosat, XL Axiata, Finnet Indonesia dan Artajasa Pembayaran Elektronis.
Berdasarkan data BI, ada lima perusahaan yang sedang menunggu restu BI sebagai penyelengara baru. Namun, BI masih belum bersedia membuka indentitas calon baru tersebut. E-money terdiri dari dua jenis, yakni tanpa registrasi dengan maksimum plafon Rp 1 juta dan dengan registrasi, maksimal saldo Rp 3 juta.
strong>E-money eksklusif
Peningkatan penggunaan e-money merupakan program BI dalam mewujudkan less cash society atau berkurangnya penggunaan uang kartal. BI mengharapkan, e-money dapat digunakan dalam transaksi kecil, sehingga terjadi efisiensi pengelolaan uang kecil.
Salah satu cara mendorong hal tersebut, dengan menghapus perjanjian eksklusif pada sektor transportasi massal. Soalnya transportasi merupakan aplikasi yang diminati banyak pengguna. Namun, BI tidak melarang bank membuat kerjasama eksklusif dengan toko atau departement store. "Kami sedang melakukan negosiasi agar mereka mau membuka untuk bank lain," ujar pejabat BI tadi
Beberapa waktu lalu, BI melobi Kementerian BUMN agar membuka akses e-Toll, e-money Bank Mandiri dengan Jasa Marga. BI melakukan lobi karena Menteri BUMN merupakan pemegang saham Bank Mandiri dan Jasa Marga. Keputusannya, pembukaan eToll harus atas kesepakatan kedua pihak. Jika salah satu tidak sepakat, dianggap melanggar perjanjian.
Direktur Mikro dan Ritel Bank Mandiri, Hery Gunardi, menyampaikan e-Toll akan dibuka bagi bank lain. Tahap awal, bank berpelat merah ini akan membuka akses e-Toll pada bank yang menjadi anggota Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara). "Keputusan tersebut sesuai himbauan Kementerian BUMN," kata Hery.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News