CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Pemerintah Tetapkan Bunga KUR Flat 6%, Ini Dampak ke Industri Penjaminan


Rabu, 19 November 2025 / 05:42 WIB
Pemerintah Tetapkan Bunga KUR Flat 6%, Ini Dampak ke Industri Penjaminan
ILUSTRASI. Pemerintah telah menetapkan kebijakan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) flat 6% dengan pengajuan tanpa batas mulai awal Januari 2026 dengan batas pengajuan maksimal 2-4 kali pengajuan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan flat 6% dengan pengajuan tanpa batas mulai awal Januari 2026. Adapun selama ini batas pengajuan maksimal 2-4 kali pengajuan.

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai kebijakan pemerintah tersebut tentu akan membawa dampak signifikan bagi industri penjaminan. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menjelaskan akan ada sejumlah dampak yang timbul, yakni dengan suku bunga yang rendah dan tanpa batas pengajuan, kemungkinan risiko kredit macet akan meningkat. 

"Hal itu tentu dapat berdampak pada peningkatan klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh perusahaan penjamin," katanya kepada Kontan, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Jamkrindo Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Keadilan Restoratif

Di sisi lain, dengan suku bunga yang kompetitif dan proses pengajuan yang lebih mudah, Agus berpendapat permintaan KUR diperkirakan akan meningkat.

Dia bilang, hal itu dapat menjadi peluang bagi industri penjaminan untuk meningkatkan volume bisnis. Dampak lainnya, yakni perusahaan penjamin perlu melakukan evaluasi risiko yang lebih ketat demi memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.

Untuk mengantisipasi dampak yang timbul, Agus mengatakan industri penjaminan perlu melakukan sejumlah upaya. Salah satunya adalah mengoptimalkan sistem manajemen risiko guna mengidentifikasi potensi risiko dan mengurangi dampak yang timbul.

"Selain itu, lembaga penjaminan perlu meningkatkan kerja sama dengan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat tentang debitur dan meningkatkan kualitas penjaminan," ucapnya.

Agus juga bilang lembaga penjaminan dapat mempertimbangkan untuk diversifikasi produk penjaminan mereka dalam rangka mengurangi ketergantungan pada produk KUR.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, regulasi selama ini, pengajuan KUR sektor produksi maksimal empat kali dengan kenaikan bunga kredit bertahap. Aturannya 6% untuk pengajuan tahap pertama, kemudian naik 7% pada pengajuan kedua, dan naik 8%-9% untuk pengajuan ketiga dan keempat.

Di mana, untuk KUR sektor perdagangan, maksimal 2 kali pengajuan.

Baca Juga: Bisnis Modal Ventura Diyakini Lebih Baik, Init-6 Ventures Ungkap Sektor yang Menarik

"Sekarang sudah dibuka, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Jadi, tak ada batasan," ungkap Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).

Maman juga menyebut saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi aturan terkait dengan skema pembiayaan KUR tersebut.

"Ya, diubah nanti (aturannya). Itu Permenko-nya nanti akan disiapkan," kata Maman. 

Selanjutnya: Emiten Hotel Bersiap Panen Berkah Libur Akhir Tahun 2025, Ini Saham Pilihan Analis

Menarik Dibaca: 5 Sepatu Olahraga Terbaik untuk Wanita di Tahun 2025, Cek Daftar Lengkapnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×