Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini menjadi langkah strategis regulator dalam mendorong standar tata kelola rekening yang lebih transparan dan seragam di industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penerbitan aturan baru ini bertujuan memperkuat pelindungan nasabah serta mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Melalui peraturan ini, OJK bilang perbedaan perlakuan antarbank akan dikurangi. Pun, aturan ini akan memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah. Standarisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan
Berdasarkan POJK tersebut, setiap bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta melakukan pengawasan yang memadai dalam pengelolaan rekening. Bank juga diminta memastikan nasabah dapat membuka, mengaktifkan kembali, maupun menutup rekening melalui kanal fisik maupun digital.
Tiga Klasifikasi Rekening
Dalam ketentuan baru ini, bank wajib mengelompokkan status rekening nasabah ke dalam tiga kategori:
- Rekening aktif, yakni rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening tidak aktif, yaitu rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari.
- Rekening dormant, yaitu rekening yang tidak beraktivitas lebih dari 1.800 hari.
Status rekening tersebut nantinya wajib ditampilkan bank dalam kanal komunikasi digital maupun fisik.
Kewajiban Bank dan Nasabah
POJK ini juga mengatur keseimbangan antara hak bank dan nasabah. Nasabah diwajibkan memberikan data yang benar, memperbarui informasi, serta menjaga hubungan yang baik dengan bank.
Sementara dari sisi bank, aturan tersebut mengatur beberapa kewajiban, antara lain:
- Menyusun kebijakan penatausahaan rekening, termasuk kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme pemberitahuan kepada nasabah, serta ketentuan biaya administrasi dan bunga.
- Memiliki sistem yang mampu melakukan flagging status rekening serta menyediakan fitur aktivasi ulang dan penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
- Menjamin pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah, termasuk penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, penguatan strategi anti-fraud, serta manajemen risiko terhadap rekening tidak aktif dan dormant.
OJK menilai penerbitan aturan ini akan mendorong industri perbankan menjadi lebih transparan, efisien, dan aman, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Selanjutnya: Hasil Australian Open 2025 Pagi Ini, 4 Wakil Indonesia Melaju ke Fase 16 Besar
Menarik Dibaca: Hasil Australian Open 2025 Pagi Ini, 4 Wakil Indonesia Melaju ke Fase 16 Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













