Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkomitmen dalam mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menenah (UMKM) dan penguatan tata kelola pembangunan daerah sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, terutama penciptaan lapangan kerja berkualitas serta penguatan kewirausahaan dan sumber daya manusia.
Melalui kombinasi layanan penjaminan kredit UMKM dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai ekonomi dan sosial berjalan beriringan sehingga dampaknya lebih inklusif dan berkelanjutan.
Salah satu wujud komitmen tersebut, Jamkrindo berpartisipasi dalam kolaborasi Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif. Kontribusi Jamkrindo diwujudkan melalui pelatihan, dukungan pembiayaan usaha, serta program sosial dan lingkungan yang sejalan pengembangan sumber daya manusia.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait pidana kerja sosial bagi pelaku pidana pada 18 November 2025.
Baca Juga: Jamkrindo Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 1,28 Triliun dalam 10 Bulan
Keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan sosial yang terdampak tindak pidana, sehingga membutuhkan dukungan lintas pihak. Salah satunya melalui pemberian keterampilan produktif bagi peserta program agar mereka dapat kembali berkegiatan dan membangun usaha.
“Kami berterima kasih atas kesempatan untuk berkontribusi melalui pelatihan bagi peserta keadilan restoratif. Beberapa pelatihan yang sudah berjalan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, seperti pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Abdul Bari dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Jamkrindo juga mengapresiasi penandatanganan MoU dan perjanjian penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Utara. Instrumen penjaminan ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola proyek daerah agar pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai koridor hukum. Salah satu kerja sama tersebut dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Toba, yang menjadi langkah strategis memperkuat kepastian dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Abdul Bari menegaskan bahwa pihaknya berharap sinergi ini terus berlanjut dengan implementasi konkret. “Kami siap menindaklanjuti pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan,” ujarnya.
Baca Juga: Jamkrindo Dorong Penguatan Literasi Penjaminan di Kampus
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution menyambut baik implementasi program pidana kerja sosial yang dinilai sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah. Program ini juga diapresiasi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, yang menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tidak sekadar seremonial, melainkan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam penerapan pidana kerja sosial yang terukur dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang memberi kesempatan pelaku tindak pidana untuk berkontribusi positif melalui kegiatan sosial tanpa pemaksaan maupun komersialisasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyebut, skema ini dapat mendorong pembinaan narapidana lebih fokus serta menjaga kapasitas lembaga pemasyarakatan karena tidak semua pelanggar harus menjalani pidana penjara.
Dalam pelaksanaan TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG), Jamkrindo telah menyalurkan berbagai program pemberdayaan di Sumatera Utara, mulai dari bantuan ratusan paket sembako, tas, seragam, dan sepatu sekolah, hingga perlengkapan ibadah serta workshop literasi keuangan bagi UMKM.
Selanjutnya: Tarif Ekspor Emas Bisa Bikin Laba Emiten Kendor
Menarik Dibaca: 5 Sepatu Olahraga Terbaik untuk Wanita di Tahun 2025, Cek Daftar Lengkapnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













