Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 18 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-582/PD.02/20245 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Tri Dharma Proteksi menjadi PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Perasuransian Wajib Bentuk Dewan Penasihat Medis, AXA Financial Pilih Opsi Ini
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan resmi mendapatkan izin usaha dari OJK pada 2003 lewat surat KEP–242/KM.6/2003. Perusahaan tersebut berfokus pada proyek-proyek di bidang asuransi properti.
Selanjutnya: Divestasi Aset Rp 1,69 Triliun, Likuiditas PTPP Bisa Membaik
Menarik Dibaca: Promo HokBen Hoka Setto x ShopeeFood November, 3 Varian Lezat Serba Rp 31.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













