Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji pembentukan komitmen Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA) untuk bank syariah. Mini MRA adalah perjanjian tentang pembelian kembali (repo) surat berharga sebagai jaminan untuk mencari pinjaman dari bank lain.
"Bank konvensional sudah memiliki Mini MRA, jadi sebaiknya ada juga untuk bank syariah," kata Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI, Rabu (27/8).
Konsep repo untuk bank syariah ini hampir sama dengan bank konvensional yakni transaksi surat berharga antar bank.
Sekadar informasi, repo merupakan penjualan surat berharga yang dijanjikan untuk dibeli kembali. Cara yang mirip menggadaikan surat berharga ini dilakukan oleh bank yang membutuhkan likuiditas jangka pendek. "Nanti bank syariah dapat melakukan repo antar bank," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News