kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bank kecil bisa investasi lewat reverse repo


Rabu, 19 Februari 2014 / 09:53 WIB
Bank kecil bisa investasi lewat reverse repo
ILUSTRASI. Boruto Episode 269: Sinopsis dan Jadwal, Insiden Ledakan di Festival Akademi Ninja


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemberlakuan perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA) yang melibatkan 38 bank menjadi peluang bisnis bagi bank-bank kecil. Sebab perjanjian ini membuka peluang transaksi reverse repo yang bisa menjadi sarana investasi jangka pendek.

Menurut Edy Rainal Sinulingga, calon Presiden Direktur Bank ICB Bumiputera, perjanjian ini memberikan keuntungan bagi bank-bank kecil BUKU I (modal inti berkisar Rp 100 miliar - Rp 1 triliun). "Ini bisa membuka alternatif sumber dana melalui transaksi repo. Tak hanya mengandalkan pasar uang antar bank (PUAB)," kata Edy pada KONTAN, Rabu, (19/2). Menurut pria yang sedang menunggu hasil fit and proper test untuk menjadi Presdir ICB ini, bank bisa mendapat untung dari reverse repo. 

Sekadar informasi, transaksi repurchase agreement atau repo, merupakan penjualan surat berharga yang dijanjikan untuk dibeli kembali. Cara yang mirip menggadaikan surat berharga ini dilakukan oleh bank yang membutuhkan likuiditas jangka pendek. Kebalikannya, reverse repo merupakan perjanjian pembelian surat berharga dari  untuk dijual kembali dengan keuntungan tertentu berupa bunga. 

Biasanya surat berharga yang dijadikan jaminan seperti Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).

Sebagaimana diketahui, ada 26 bank yang menanda tangani perjanjian Mini MRA pada Kamis, (13/2). Antara lain  Bank Tabungan Negara (BTN), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Mega, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Bank UOB Indonesia, Bangkok Bank, Bank Agris, Bank Artha Graha, Bank Capital Indonesia, Bank Ganesha, Bank Hana, Bank Index Selindo, Bank ICBC, Bank ICB Bumiputera, Bank Nagari, Bank Pundi, Bank QNB Kesawan, Bank Sinarmas, Bank Sumut, Bank Windu Kentjana, Bank Victoria, serta Bank Sumsel Babel.

Sebelumnya sudah ada 8 bank pionir yang menanda tangani perjanjian Mini MRA pada 18 Desember 2013. Antara lain : BNI, BRI, Mandiri, BCA, Panin, Bukopin, Bank DKI dan BJB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×