Reporter: Roy Franedya , Ruisa Khoiriyah | Editor: Test Test
JAKARTA. Bank Indonesia (BI)akan segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan keberadaan direktur kepatuhan di perbankan nasional. Pembenahan ini merupakan bagian dari upaya bank sentral meningkatkan mutu pengawasan perbankan.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah mengatakan direktur kepatuhan ini nantinya akan memiliki peran dalam mengawasi resiko kepatuhan secara forward looking.
"Sekarang ini sifat Direktur Kepatuhan hanya pasif menunggu. Dia baru bekerja kalau ada aturan baru dibanknya diaman dia diminta melihat resiko kepatuhan," ujarnya.
Halim bilang dengan bertambahnya tugas ini nantinya direktur kepatuhan harus memiliki unit tersendiri di bank."Karena dia akan berkerja lebih optimal dalam melakukan pemetaan. Berapa besar nanti kemungkinan terjadi risiko pelanggaran aturan," tambahnya.
Halim menambahkan saat ini aturan tersebut sudah selesai tinggal menunggu legal riview."Dalam waktu dekat akan segera akan kami terbitkan," tukasnya. Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad menambahkan dalam aturan tersebut akan dihapuskan juga aturan yang menyebutkan tentang apabila direktur kepatuhan ingin berhenti harus mendapat izin dari BI."Hal ini membuat posisi Direktur Kepatuhan karena seperti orang BI yang ditempatkan di Bank padahal dia adalah member of Board Director," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News