Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam roadmap atau peta jalan penguatan dan pengembangan pergadaian 2025-2030, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan sebagian negara sudah mengatur batas maksimum atas suku bunga gadai, seperti di Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Namun, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur soal bunga gadai di Indonesia. Seiring hal itu, tertuang target OJK berupa penyusunan kajian mengenai suku bunga/tarif mu’nah pada 2026.
Perusahaan pergadaian swasta PT Indonesia Gadai Oke membenarkan bahwa sampai saat ini, OJK belum menetapkan batas maksimum suku bunga untuk industri pergadaian.
Meski demikian, Direktur PT Indonesia Gadai Oke Danioko Sastra Sembiring mengatakan bukan berarti perusahaan bebas menetapkan tarif tanpa memperhatikan nilai-nilai lainnya, seperti kompetitor dan bunga pinjaman daring yang bisa jadi opsi pendanaan cepat bagi masyarakat.
Baca Juga: AAJI Dorong KAPJ, Premi Asuransi Kesehatan Diharapkan Tak Terus Naik
"Perusahaan juga tetap wajib memperhitungkan nilai bunga yang menarik dan berdaya saing, serta transparan, seperti biaya-biaya lainnya kepada konsumen," katanya kepada Kontan, Jumat (4/9).
Menurut Danioko, pengaturan batas maksimum dan minimum saat ini bukan menjadi suatu isu yang sangat penting untuk diatur. Hal itu mengingat adanya Persatuan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dan kompetitor yang menjadi koreksi pasar dan referensi nasabah sebelum memilih tempat gadai. "Selain itu, kami juga tetap menjaga dan menciptakan standar kewajaran di industri," ucapnya.
Apabila diatur nantinya, Danioko mengusulkan penetapannya harus mempertimbangkan karakteristik usaha pergadaian, termasuk biaya dana, risiko barang jaminan, biaya penyimpanan, operasional, serta kondisi masing-masing perusahaan.
Lebih lanjut, Danioko menilai apabila aturan itu diberlakukan nantinya, dampaknya cukup relatif bagi industri. Dia menyebut akan ada sisi positif apabila batas yang ditetapkan berada pada level realistis.
Dari sisi konsumen, Danioko mengatakan aturan itu tentunya akan memberikan kepastian dan meningkatkan pilihan. Sebab, pada akhirnya masyarakat mempunyai acuan mengenai kewajaran biaya gadai.
"Dari sisi industri, perusahaan akan terdorong untuk meningkatkan efisiensi. Dengan demikian, persaingan tidak lagi hanya mengandalkan tarif, tetapi juga kualitas pelayanan, kecepatan pencairan, kemudahan akses, keamanan barang jaminan, dan inovasi produk," tuturnya.
Seiring hal itu, Danioko berharap penetapan batas bunga tersebut tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjalankan usaha secara sehat dan berkelanjutan. Dia juga mengatakan jangan sampai tarif diatur terlalu rendah, sehingga mengurangi kemampuan perusahaan dalam menjaga kualitas layanan dan manajemen risiko.
Baca Juga: Maybank Indonesia Salurkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp 19,23 Triliun Hingga Juni 2026
Sementara itu, Danioko menyampaikan persaingan memang cukup dinamis di industri saat ini. Namun, dia bilang persaingan dalam industri pergadaian tidak semata-mata mengenai aspek pemberian bunga paling rendah. Dia mengatakan nasabah juga mempertimbangkan kemudahan proses, kecepatan pencairan, nilai taksiran, keamanan barang jaminan, transparansi biaya, lokasi, serta kualitas pelayanan.
Saat ini, Danioko menerangkan tarif bunga gadai yang dikenakan untuk barang jaminan emas sebesar 3% per 30 hari, sedangkan elektronik hingga kendaraan 5% per 15 hari dan 10% untuk 30 harinya. Dia menyebut bunga gadai yang dikenakan juga tergantung jenis produk, nilai pinjaman, jangka waktu, dan karakteristik barang jaminan.
Danioko menegaskan pihaknya selalu menyampaikan tarif dan biaya terkait secara transparan kepada nasabah sebelum transaksi dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














