kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.487   7,88   0,11%
  • KOMPAS100 1.159   4,22   0,37%
  • LQ45 919   5,86   0,64%
  • ISSI 226   -0,48   -0,21%
  • IDX30 474   3,57   0,76%
  • IDXHIDIV20 571   3,72   0,66%
  • IDX80 132   0,67   0,51%
  • IDXV30 140   1,16   0,83%
  • IDXQ30 158   0,67   0,43%

BI Atur Rasio Pendanaan Perbankan dari Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024


Minggu, 23 Juni 2024 / 06:00 WIB
BI Atur Rasio Pendanaan Perbankan dari Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Agustus 2024
ILUSTRASI. Bank Indonesia merilis kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank.KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/06/2024


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan makroprudensial baru, yakni Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) terkait pendanaan perbankan dari luar negeri.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengelolaan pendanaan luar negeri bank dalam mendukung kredit atau pembiayaan bagi perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Kebijakan makroprudensial kontrasiklikal RPLN untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian, berlaku sejak 1 Agustus 2024,” tutur Perry dalam konferensi pers, Kamis (21/6).

Ia menyampaikan, kebijakan RPLN ini mencakup di antaranya, mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).

Baca Juga: Ekonom Josua Pardede Beberkan Penyebab Pelemahan Rupiah

Kemudian, pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal 0% atau ± 5% yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking BI atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).

Terakhir, penetapan RPLN saat ini sebesar 30% dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0%, yang selanjutnya akan dilakukan review secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Untuk diketahui, RPLN merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal BI untuk memperkuat pengelolaan sumber pendanaan luar negeri jangka pendek bank.

Kebijakan RPLN mengatur batas maksimum kewajiban luar negeri jangka pendek terhadap modal bank yang dapat disesuaikan dengan besaran parameter kontrasiklikal Bank Indonesia berdasarkan asesmen forward looking atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko SSK.

Selain pengaturan mengenai aspek kontrasiklikal, penguatan RPLN juga dilakukan melalui pengaturan baru mengenai cakupan RPLN.

Baca Juga: Kepemilikan Asing di SRBI Tembus Rp 179,86 Triliun

Perry menambahkan, implementasi RPLN oleh perbankan, perlu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang antara lain mencakup manajemen risiko kredit, risiko pasar dan permodalan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Perry menyebut BI akan terus memperkuat efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dan mempererat sinergi dengan Pemerintah, KSSK, perbankan, serta pelaku usaha untuk mendukung kredit/pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×