Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai aturan pembatasan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bakal menciptakan keseimbangan baru dalam mekanisme permintaan dan penawaran KPR maupun KKB.
“Memang dari permintaan akan sedikit terhambat. Tapi keseimbangan baru akan muncul. Nasabah yang mengajukan KPR/KKB akan semakin memenuhi persyaratan,” ujar Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Filianingsih, Selasa (20/3).
Berdasarkan simulasi yang BI lakukan, aturan baru uang muka minimal 30% untuk KPR, dan 20% untuk KKB akan menyebabkan nasabah menunda membayar uang muka. Untuk KPR penangguhannya bisa terjadi selama 7-8 bulan, sedangkan untuk KKB penundaannya selama 3-4 bulan. Kondisi tersebut sebetulnya positif, karena berarti nasabah yang mengajukan KPR dan KKB sudah benar-benar memiliki dana, dan berkomitmen untuk melunasi kredit yang diajukannya.
BI juga mendapati korelasi negatif antara uang muka dan rasio kredit bermasalah (NPL). Semakin rendah uang muka yang diberikan, maka semakin tinggi NPL-nya. Pada Januari 2012 rasio NPL untuk kendaraan bermotor stabil sebesar 1%. Rasio NPL yang cukup tinggi terlihat pada kredit truk sebesar 3,01% dan motor 1,71%.
“Sebetulnya NPL kendaraan bisa lebih tinggi kalau dihitung penarikan kendaraan yang tidak mampu dilunasi. Angkanya bisa 9%. Kalau ditambah NPL KKB bisa mencapai 10%” kata Filianingsih.
Sementara itu, NPL KPR per Januari 2012 sebesar 2,12%, naik dari posisi Desember 2011 sebesar 1,83%. Pada periode serupa, NPL KKB naik dari 0,94% menjadi 1%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News