kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

BI: Aturan uang muka bisa ciptakan keseimbangan


Selasa, 20 Maret 2012 / 17:20 WIB
BI: Aturan uang muka bisa ciptakan keseimbangan
ILUSTRASI. Petugas medis di Unit Perawatan Intensif (ICU) untuk pasien penyakit virus corona (COVID-19) di sebuah rumahsakit di Moskow, Rusia, 3 Mei 2020. Sofya Sandurskaya/Moscow News Agency/Handout via REUTERS 


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai aturan pembatasan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bakal menciptakan keseimbangan baru dalam mekanisme permintaan dan penawaran KPR maupun KKB.

“Memang dari permintaan akan sedikit terhambat. Tapi keseimbangan baru akan muncul. Nasabah yang mengajukan KPR/KKB akan semakin memenuhi persyaratan,” ujar Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Filianingsih, Selasa (20/3).

Berdasarkan simulasi yang BI lakukan, aturan baru uang muka minimal 30% untuk KPR, dan 20% untuk KKB akan menyebabkan nasabah menunda membayar uang muka. Untuk KPR penangguhannya bisa terjadi selama 7-8 bulan, sedangkan untuk KKB penundaannya selama 3-4 bulan. Kondisi tersebut sebetulnya positif, karena berarti nasabah yang mengajukan KPR dan KKB sudah benar-benar memiliki dana, dan berkomitmen untuk melunasi kredit yang diajukannya.

BI juga mendapati korelasi negatif antara uang muka dan rasio kredit bermasalah (NPL). Semakin rendah uang muka yang diberikan, maka semakin tinggi NPL-nya. Pada Januari 2012 rasio NPL untuk kendaraan bermotor stabil sebesar 1%. Rasio NPL yang cukup tinggi terlihat pada kredit truk sebesar 3,01% dan motor 1,71%.

“Sebetulnya NPL kendaraan bisa lebih tinggi kalau dihitung penarikan kendaraan yang tidak mampu dilunasi. Angkanya bisa 9%. Kalau ditambah NPL KKB bisa mencapai 10%” kata Filianingsih.

Sementara itu, NPL KPR per Januari 2012 sebesar 2,12%, naik dari posisi Desember 2011 sebesar 1,83%. Pada periode serupa, NPL KKB naik dari 0,94% menjadi 1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×