kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

BI bantah penarikan uang pecahan Rp 100.000


Kamis, 07 Oktober 2010 / 10:17 WIB
BI bantah penarikan uang pecahan Rp 100.000
ILUSTRASI. Bursa Asia - Nikkei Jepang


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menampik isu penarikan uang kertas pecahan Rp 100.000 yang mulai merebak belakangan ini, lantaran ada indikasi kesalahan cetak. Menurut BI, di uang pecahan tersebut, sama sekali tidak ada kesalahan cetak sebagaimana diisukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah menjelaskan, pada uang pecahan Rp 100.000 bergambar Soekarno Hatta, isu yang beredar menyebutkan kesalahan cetak ada pada bagian naskah proklamasi, khususnya pada pencantuman tahun '05.

"Kami tegaskan bahwa pencantuman teks proklamasi di uang kertas Rp 100.000 sudah sesuai dengan naskah aslinya yaitu tertulis “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen ‘05”. Tahun ’05 mengacu pada fakta sejarah dimana Jepang masih berkuasa pada saat itu, sehingga penanggalan yang dipergunakan adalah penanggalan Jepang yaitu tahun 2605 yang disingkat ’05," jelasnya panjang lebar dalam siaran pers yang dikutip KONTAN, Kamis (7/10).

Difi menambahkan, desain uang Rp100.000 yang diterbitkan Bank Indonesia tahun 2004 tersebut sudah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait. "Termasuk pihak yang berkompeten dan mengetahui sejarah penulisan teks proklamasi dimaksud," ujarnya. Dengan demikian, tidak ada kesalahan cetak di uang Rp 100.000. Uang pecahan terbesar itu juga tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Lebih lanjut, BI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×