kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI: Baru ada sembilan bank yang layak jadi trustee


Minggu, 07 April 2013 / 09:01 WIB
BI: Baru ada sembilan bank yang layak jadi trustee
ILUSTRASI. Ilustrasi manfaat kopi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa, Christika Angelita Toar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) baru saja membuat ketentuan pengelolaan trustee dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/10/DPNP per 28 Maret lalu, perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum. Di situ, dijelaskan mengenai Sumber Daya Manusia unit kerja Trustee, perjanjian Trust dan Settlor, kegiatan Trust, dan posisi Aset dan Kewajiban Trust.

Dari ketentuan-ketentuan bank pelaku trustee tersebut, BI menyatakan bahwa baru ada 9 bank yang layak menjadi trustee. “Yang memenuhi syarat umum baru sembilan,” ucap Direktur Grup Humas BI Difi Johansyah, Jumat, (5/4).

Meski begitu, ia menolak sebut apa saja 9 bank tersebut. Difi hanya menyebut bahwa terdapat semua kelompok bank yang layak menjadi trustee tersebut. Mulai dari bank BUMN, campuran, hingga asing.

Dia menjelaskan bahwa untuk menjadi trustee, bank harus berbadan hukum Indonesia. Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) pun diperbolehkan, namun paling lama tiga tahun harus berubah menjadi badan hukum Indonesia.

Selain itu, bank trustee tersebut juga akan dilihat apakah sudah memiliki kapasitas untuk menjalankannya. Karena kegiatan trust akan mengelola dana yang besar, bank harus sudah mencantumkannya dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Secara permodalan dan tingkat kesehatan, BI akan melihat modal inti bank tersebut selama 18 bulan berturut-turut. Pada 6 bulan pertama, bank diperbolehkan berada di Peringkat Komposit (PK) 3. Lalu di 12 bulan berikutnya, harus PK 2.

Dalam waktu tersebut, modal inti bank umum sudah harus mencapai Rp 5 triliun. Sedangkan KCBA harus memenuhi Capital Equavalency Maintained Assets (CEMA) Rp 5 triliun. Selanjutnya, untuk kedua jenis bank tersebut harus memenuhi KPPM minimal 13%.

Lebih lanjut, Difi menjelaskan, bentuk perizinan untuk menjadi trustee tersebut terdiri dari 2 tahap. Pertama yaitu izin prinsip. Sedangkan yang kedua penegasan.

Izin prinsip ini dilihat dari unit kerja yang akan dibuka oleh bank. Keputusannya paling lama 60 hari setelah dokumen lengkap diterima BI.

Setelah membuat izin prinsip tersebut, paling lama 60 hari BI juga harus sudah memberikan keputusan bahwa permohonan bank tadi tersebut diterima atau ditolak. Bila diterima, ini berarti bank tersebut sudah memegang izin penegasan.

Difi menyebut, hingga akhir Maret sudah ada 1 bank yang memegang izin prinsip dan penegasan sebagai trustee. Kemudian, sudah ada satu bank Persero yang sudah mendapat izin prinsip. Lalu ada juga bank yang sudah mengajukan izin prinsip. Dan ada juga satu bank yang sudah mempersiapkan diri untuk mengajukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×